Berencana Mudik Lebaran Naik Kereta? Simak Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 5 April 2022

Menyambut masa angkutan Lebaran 1443 H, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022.

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
TribunPadang.com/NadiaNazar
Ilustrasi - Menyambut masa angkutan Lebaran 1443 H, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022. 

TRIBUNPADANG.COM - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran inilah yang kemudian digunakan sebagai acuan syarat dan aturan mudik.

Berbagai aturan akan tetap berlaku sebagai syarat naik moda transportasi, baik menggunakan transportasi darat, laut, dan udara.

Jika Anda berencana untuk mudik menggunakan kereta api, sebaiknya simak aturan terbaru naik kereta api yang berlaku mulai hari ini, Selasa (5/4/2022).

Berikut Syarat Naik Kereta Api Terbaru KAI:

1. KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam;

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;

2. KA Lokal dan Aglomerasi

a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama;

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;

c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: PT Kereta Api Indonesia: 553 Ribu Lebih Tiket Jarak Jauh, KA Mudik Lebaran Terjual

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip dari siaran pers, Selasa (5/4/2022).

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi guna validasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Joni mengimbau bahwa pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan harus dalam kondisi sehat yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Selain itu, pelanggan diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Baca juga: Syarat Mudik Lebaran Tahun Ini Sudah Menerima Vaksin Booster Covid-19, Terapkan Protokol Kesehatan

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.

Tidak hanya itu, KAI juga masih menyediakan 36 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, dan Yogyakarta.

Kemudian, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Madiun, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Mojokerto, Wonokromo, Wlingi, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, dan Tanjungkarang.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 pada moda transportasi kereta api di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H,” ujar Joni.

(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved