Kapolda Sumbar Minta Anggotanya Menindak Penyakit Masyarakat Selama Bulan Ramadhan

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa kerahkan personelnya untuk menjaga kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan, Sabtu (2/4/2022)

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa bersama dengan Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Rabu (16/2/2022) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa kerahkan personelnya untuk menjaga kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan, Sabtu (2/4/2022).

"Hal itu untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat," kata Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Baca juga: Dua Honorer DLH Padang Nekat Mencuri Sapi Diamankan Polda Sumbar, Mairizon: Tidak Ada Bantuan Hukum

Baca juga: 16 Warga Sumbar yang Diamankan Tim Densus 88, Humas Polda: Diduga Pelaku Tindak Pidana Terorisme

Instruksi bertujuan agar umat muslim yang ada di Sumbar dapat khusyuk dalam melaksanakan ibadah puasanya.

Irjen Pol Teddy Minahasa melarang anggota Polri membekingi atau berada di balik kegiatan yang tergolong penyakit masyarakat.

Ia tidak akan mentoleransi sedikitpun jika ditemukan di wilayah hukum Polda Sumbar dan Polres sejajaran.

"Wajib hukumnya untuk ditindak. Seharusnya, penyakit masyarakat harus ditindak," katanya.

Baca juga: Polda Sumbar Amankan 4 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Pasaman dan Sijunjung

Baca juga: Polda Sumbar akan Tindak Pelaku Penimbunan Minyak Goreng, Humas Polda: Saat Ini Sumbar Masih Aman

Penyakit masyarakat ini seperti judi dengan berbagai modus.

"Kemudian tempat prostitusi berkedok salon, maupun tempat ataupun lokasi diduga prostitusi dan sebagainya," katanya.

Baca juga: 16 Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Sumbar, Humas Polda Sumbar: Kasus Masih Dalam Pengembangan

Baca juga: Polda Sumbar Masih Buka Gerai Vaksin, untuk Masyarakat yang Belum, Kabid Humas : Cukup Bawa KTP

Selain itu, terkait miras dan perdagangan rokok ilegal, panti pijat, gepeng, serta peredaran maupun penggunaan narkoba.

"Hal yang terpenting adalah polisi harus ada kegiatan setiap malam hari, dan ada perwira penanggung jawab kegiatan tersebut," katanya. (*)
 

 


 
 

 
 
 
 

 
 
 
 
 
 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved