Kota Padang

Curhat PKL Atas Penertiban Lapak di Pantai Padang, hingga Jadi Tontonan Masyarakat

Penertiban pedagang kaki lima (PKL) menjadi tontonan warga di kawasan Pantai Padang, Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumat

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) menjadi tontonan warga di kawasan Pantai Padang, Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (1/4/2022). 

Lanjutnya atas penertiban tersebut membuat Fitriyeni merasa sedih, karena keuangan saat ini sedang sulit.

"Harapan saya, kalau dapat pemerintah mengertilah sedikit. Jadi adil yang bagaimana sekarang," kata Fitriyeni.

Fitriyeni berharap sebelum dilaksanakan penertiban hendaknya dilakukan pendekatan kepada masyarakat atau pedagang.

"Dilihat keadaan dan kondisi masyarakat kita. Maka dilihat terlebih dahulu dan apa yang diperlukan," kata Fitriyeni.

Setelah itu barulah katanya dilakukan tindakan di lapangan dan langsung ada solusi atas permasalahan (PKL) tersebut.

Para petugas Satpol PP Kota Padang pada saat melakukan penertiban di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (1/4/2022).
Para petugas Satpol PP Kota Padang pada saat melakukan penertiban di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (1/4/2022). (Istimewa/Dok.Humas Satpol PP Kota Padang)

Baca juga: Daya Tarik Tersendiri Maelo Pukek di Pantai Padang, Masyarakat Dapat Ikan Maco dan Baledang

Alasan Satpol PP Bongkar Lapak PKL

Dilansir TribunPadang.com, para petugas Satpol PP Kota Padang membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Samudera, Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (1/4/2022).

Dijelaskan oleh Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah ( P3D), Bambang Suprianto, bahwa sebelumnya pemilik lapak ini telah disurati oleh Satpol PP Padang. 

"Pemilik lapak telah diingatkan agar membongkar lapaknya. Namun, hari ini (Jumat, 1/4/2022) mereka masih belumlah memindahkan lapak," kata Bambang Suprianto.

Oleh karena itu, pihaknya ikut membantu untuk membongkar dan memindahkan barang milik pedagang atau PKL tersebut.

Bambang Suprianto mengatakan, kawasan ini tidak dibenarkan untuk meninggalkan tenda atau lapak pedagang.

"Hal itu dikarenakan lokasinya persis ke arah pantai. Jadi mereka tidak diizinkan untuk meninggalkan barang-barangya," kata Bambang Suprianto.

Setelah berjualan, barang-barang dagangan atau lapaknya harus dibawa sehingga pada pagi hari tidak ada yang tertinggal lagi.

Terkait hal ini, Kasat Pol PP Padang, Mursalim, mengatakan bahwa upaya penataan Pantai Padang terus dilakukan oleh pihaknya.

"Hal itu dalam rangka menjadikan Pantai Padang yang indah, maka seluruh PKL yang menempati bibir pantai tidak dibenarkan mendirikan lapak di lokasi bibir Pantai. Apalagi di atas trotoar," kata Mursalim.

Sejauh ini lanjut Mursalim, diduga lapak PKL tersebut telah melanggar aturan sesuai  Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Tulisan ini diulas dari artikel yang telah tayang di TribunPadang.com dengan judul POPULER Padang: Sampai Kapan Kursi Wawako Boleh Kosong ? dan Ny Fery Sarvino Ketua FKIK Semen Padang

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved