Kasus Penipuan di Padang Rugikan Warga Lebih Rp 1,7 Miliar, Awalnya Kerja Sama Bisnis Beras
Pelaku diketahui bernama RM (35) yang beralamat di Jalan Pasir Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Reporter TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Polresta Padang menangkap terduga pelaku tindak pidana penipuan yang merugikan warga miliaran rupiah di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Terduga pelaku bernama RM (35) yang beralamat di Jalan Pasir Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, diamankan pada Senin (28/3/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kita telah mengamankan pelaku diduga melakukan penipuan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Ketua RT Diduga Melakukan Penipuan Kupon Paket Sembako Murah, Akhirnya Ditangkap Polisi dan Dicopot
Baca juga: Warga Pekanbaru Ditangkap Tim Klewang, Lakukan Penipuan dengan Berpura-pura Mengenal Pemilik Toko
Dikatakan Kompol Dedy Adriansyah Putra, ada dua laporan polisi yang masuk terkait kejadian ini.
Dugaan tindak pidana ini terjadi pada tanggal 6 Desember 2019 di Komplek Padang Sarai Permai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 2020 di Pasir Jambak Rt 03/Rw 07, Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
TKP Pertama
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, mengatakan pada tahun 2019 pelaku melakukan kerja sama bisnis dengan korbannya.
"Pada tanggal 6 Desember 2019, pelaku mengambil beras sebanyak 1.000 kilogram beras," kata Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Pelaku akan melakukan pembayaran pada saat beras berikutnya datang.
Pada tanggal 8 Januari 2020, pelaku kembali mengambil beras 1.000 kilogram lagi.
"Pada saat beras sudah selesai dibongkar, korban menanyakan uang dari beras sebelumnya kepada pelaku,"katanya.
Namun, pelaku menjanjikan beberapa hari akan dibayar. Namun, uang tersebut tidak kunjung dibayarkan dan pelaku tidak bisa dihubungi lagi.
"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 295 juta," katanya.
TKP Kedua
Peristiwa kedua, terjadi pada bulan Januari 2020. Korban beserta dengan empat orang lainnya sepakat menjual beras kepada pelaku.
"Total keseluruhan beras tersebut sebanyak 300 ton dengan nilai Rp 3,9 miliar," kata Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku baru membayar sekitar 2,1 miliar, dan sisanya masih ada 1,7 miliar lagi yang belum dibayar.
"Alasan pelaku belum membayar uangnya dikarenakan pandemi Covid-19. Karena merasa telah dirugikan atau ditipu, pelaku melapor ke SPKT Polda Sumbar," katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa dua lembar faktur penerimaan beras.(*)