Kasus Penipuan di Padang Rugikan Warga Lebih Rp 1,7 Miliar, Awalnya Kerja Sama Bisnis Beras
Pelaku diketahui bernama RM (35) yang beralamat di Jalan Pasir Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
TKP Kedua
Peristiwa kedua, terjadi pada bulan Januari 2020. Korban beserta dengan empat orang lainnya sepakat menjual beras kepada pelaku.
"Total keseluruhan beras tersebut sebanyak 300 ton dengan nilai Rp 3,9 miliar," kata Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku baru membayar sekitar 2,1 miliar, dan sisanya masih ada 1,7 miliar lagi yang belum dibayar.
"Alasan pelaku belum membayar uangnya dikarenakan pandemi Covid-19. Karena merasa telah dirugikan atau ditipu, pelaku melapor ke SPKT Polda Sumbar," katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa dua lembar faktur penerimaan beras.(*)
Rekomendasi untuk Anda