Solar Langka di Sumbar
Hiswana Migas: Catat Nomor Polisi Kendaraan, Pembeli Solar Subsidi Harus Tepat Sasaran
DPP Hiswana Migas atau Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas kembali mengingatkan DPC dan anggota Hiswana Migas Bidang SPBU, agar me
DPP Hiswana Migas atau Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas kembali mengingatkan DPC dan anggota Hiswana Migas Bidang SPBU, agar melaksanakan penyaluran sesuai aturan.
Di antaranya, dengan mencatat nomor kendaraan yang membeli Solar Subsidi atau Solar Public Service Oblogation (PSO).
“Terkait maraknya antrean Solar PSO di SPBU, mohon pengusaha SPBU agar memperhatikan kategori konsumen/kendaraan, jumlah volume maksimal yang diperbolehkan dan mencatat nomor polisi kendaraan yang membeli Solar PSO,” kata Ketua DPP Hiswana Migas, Rachmad Muhammadiyah, melalui Surat Edaran tanggal 29 Maret 2022.
Sebagai informasi, Hiswana Migas merupakan wadah yang menaungi pengusaha SPBU dan mitra Pertamina. Dan terkait pencatatan nomor polisi kendaraan pembeli Solar Subsidi, memang telah lama dilakukan SPBU untuk memastikan penyaluran Solar Subsidi tersebut tepat sasaran.
Baca juga: Disparitas Harga BBM Solar Subsidi dan Non Subsidi Jadi Faktor Kelangkaan, Selisih Rp 8.100 Perliter
Informasi ini pun dimasukkan dalam sistem terintegrasi di Pertamina sehingga terdeteksi apabila ada transaksi yang tidak wajar dan dapat ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi kepada pihak SPBU.
Selain itu, lanjutnya, jika diperlukan, pihak SPBU juga dapat berkoordinasi dengan Aparat Kepolisian/Aparat Penegak Hukum setempat.
Hal ini dimaksudkan, untuk membantu pengaturan dan pengawasan jenis kendaraan yang akan membeli solar PSO ke SPBU.
"SPBU bisa menggunakan Perpres Nomor 191 tahun 2014 sebagai pedoman untuk melayani konsumen Solar PSO,” imbuh Yeni, panggilan akrabnya.
Ketika dikonfirmasi Yeni mengatakan, bahwa distribusi Solar Subsidi, saat ini tetap aman. Tidak ada masalah.
Dalam arti, bahwa Solar Subsidi didistribusikan kepada kendaraan yang berhak sesuai Perpres Nomor 191 tahun 2014.
Begitu pun Yeni juga mengakui bahwa terdapat peningkatkan penjualan Solar Subsidi. Kondisi demikian, lanjutnya, diperkirakan karena kondisi perekonomian yang mulai membaik.
Sebelumnya, Pejabat sementara (Pjs) Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, saat ini memang penyaluran Solar Subsidi sudah melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Pengamat Asrinaldi Menilai Aturan Jadwal Pengisian Solar di Padang Hanya Menambah Masalah Baru
Akan tetapi, Pertamina tetap menjalankan penyaluran demi kepentingan masyarakat.
"Stok Solar subsidi secara nasional di level 20 hari dan setiap hari stok ini sekaligus proses penyaluran ke SPBU terus dimonitor secara real time. Namun perlu diketahui secara nasional per Februari penyaluran Solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10 persen," jelas Irto.
Peningkatan konsumsi Solar Subsidi, lanjutnya, dipicu meningkatnya permintaan yang sejalan dengan pulihnya perekonomian.