Kabupaten Sijunjung

Tiga Kadis Pemkab Sijunjung yang Dievaluasi Dikukuhkan Kembali, Selebihnya Jabat Fungsional Umum

Tiga Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung dikukuhkan kembali setelah jalani evaluasi kinerja yang telah dijalan

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Mona Triana
istimewa
Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, mengukuhkan kembali tiga Kadis setalh dievalusasi kinerja, Senin (28/3/2022) 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Hafiz Ibnu Marsal

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Tiga Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung dikukuhkan kembali, setelah jalani evaluasi kinerja yang telah dijalani selama 5 tahun.

Diketahui, Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, mengukuhkan kembali tiga Kadis tersebut di ruang kerja bupati, Senin (28/3/2022).

Dari data yang dihimpun TribunPadang.com, kadis yang kembali melanjutkan jabatan di antaranya, Kadis Pertanian, Ronaldi, Kadis Perpustakaan dan Arsip, Darlias dan Kadis Kesehatan, drg Ezwandra.

Baca juga: Adakan PPAB di Sijunjung, Pemkab Harapkan GMNI Jadi Perekat dan Pemersatu Bangsa

Baca juga: Mukerda dan Ijtima Fatwa MUI Sumbar Digelar di Sijunjung

Sementara, tiga kadis lainnya dialihkan menjadi pejabat fungsional umum, yaitu Kadis Kominfo, Rizal Efendi menjadi pejabat fungsional di Dinas PMPTSP.

Selanjutnya, Kadis PUPR Budi Syafarman menjadi pejabat fungsional di Dinas Perkim LH dan Kadis PPKB, Rina Delvira menjadi pejabat fungsional di Dinas Dukcapil.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sijunjung, Zenifhan menyebutkan keputusan tersebut melalui hasil dari evaluasi bagi Kadis yang telah terhitung masa jabatannya sudah lima tahun.

"Sebelumnya, kami sudah melakukan evaluasi kepada enam kadis tersebut melalui tim evalauasi," ujarnya saat dihubungi TribunPadang.com, Senin.

Ia menjelaskan, pada tim evaluasi tersebut terdiri dari Sekda, Kepala BKAD, dan Dosen UNP.

Baca juga: Disdagperinkop UKM Kabupaten Sijunjung Latih Pelaku UMKM, Disiapkan Agar Terkenal hingga Luar Daerah

Baca juga: Kwarcab Gerakan Pramuka 0303 Sijunjung Bangun Belasan Huntara di Pasaman dan Pasaman Barat

"Dari hasil yang diperoleh tim evaluasi tersebut, nanti akan diserahkan ke BPK dan Bupati, maka dikeluarkanlah keputusan tersebut," ungkap Zenifhan.

Ia menambahkan, ada tiga opsi nantinya setalah kadis tersebut dievaluasi, di antaranya diperpanjang, dijadikan fungsional setara dan dijadikan fungsional umum.

Baca juga: Pemkab Sijunjung Hibahkan Tanah dan Kantor ke KPU, Memperkuat Fungsi dan Kelembagaan

Baca juga: Demi Pemerintah yang Bersih, Pemkab Sijunjung Komitmen Berantas Korupsi

"Karena di Pemkab Sijunjung tidak ada pejabat fungsional setara, maka hanya diperpanjang dan dijadikan fungsional umum," tuturnya.

Ia berharap kepada kadis yang melanjutkan jabatannya, untuk bisa meningkatkan kinerja untuk kemajuan Kabupaten Sijunjung kedepannya. (*)    

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved