Kabupaten Sijunjung
Tiga Kadis Pemkab Sijunjung yang Dievaluasi Dikukuhkan Kembali, Selebihnya Jabat Fungsional Umum
Tiga Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung dikukuhkan kembali setelah jalani evaluasi kinerja yang telah dijalan
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Mona Triana
Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Hafiz Ibnu Marsal
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Tiga Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung dikukuhkan kembali, setelah jalani evaluasi kinerja yang telah dijalani selama 5 tahun.
Diketahui, Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, mengukuhkan kembali tiga Kadis tersebut di ruang kerja bupati, Senin (28/3/2022).
Dari data yang dihimpun TribunPadang.com, kadis yang kembali melanjutkan jabatan di antaranya, Kadis Pertanian, Ronaldi, Kadis Perpustakaan dan Arsip, Darlias dan Kadis Kesehatan, drg Ezwandra.
Baca juga: Adakan PPAB di Sijunjung, Pemkab Harapkan GMNI Jadi Perekat dan Pemersatu Bangsa
Baca juga: Mukerda dan Ijtima Fatwa MUI Sumbar Digelar di Sijunjung
Sementara, tiga kadis lainnya dialihkan menjadi pejabat fungsional umum, yaitu Kadis Kominfo, Rizal Efendi menjadi pejabat fungsional di Dinas PMPTSP.
Selanjutnya, Kadis PUPR Budi Syafarman menjadi pejabat fungsional di Dinas Perkim LH dan Kadis PPKB, Rina Delvira menjadi pejabat fungsional di Dinas Dukcapil.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sijunjung, Zenifhan menyebutkan keputusan tersebut melalui hasil dari evaluasi bagi Kadis yang telah terhitung masa jabatannya sudah lima tahun.
"Sebelumnya, kami sudah melakukan evaluasi kepada enam kadis tersebut melalui tim evalauasi," ujarnya saat dihubungi TribunPadang.com, Senin.
Ia menjelaskan, pada tim evaluasi tersebut terdiri dari Sekda, Kepala BKAD, dan Dosen UNP.
Baca juga: Disdagperinkop UKM Kabupaten Sijunjung Latih Pelaku UMKM, Disiapkan Agar Terkenal hingga Luar Daerah
Baca juga: Kwarcab Gerakan Pramuka 0303 Sijunjung Bangun Belasan Huntara di Pasaman dan Pasaman Barat
"Dari hasil yang diperoleh tim evaluasi tersebut, nanti akan diserahkan ke BPK dan Bupati, maka dikeluarkanlah keputusan tersebut," ungkap Zenifhan.
Ia menambahkan, ada tiga opsi nantinya setalah kadis tersebut dievaluasi, di antaranya diperpanjang, dijadikan fungsional setara dan dijadikan fungsional umum.
Baca juga: Pemkab Sijunjung Hibahkan Tanah dan Kantor ke KPU, Memperkuat Fungsi dan Kelembagaan
Baca juga: Demi Pemerintah yang Bersih, Pemkab Sijunjung Komitmen Berantas Korupsi
"Karena di Pemkab Sijunjung tidak ada pejabat fungsional setara, maka hanya diperpanjang dan dijadikan fungsional umum," tuturnya.
Ia berharap kepada kadis yang melanjutkan jabatannya, untuk bisa meningkatkan kinerja untuk kemajuan Kabupaten Sijunjung kedepannya. (*)