Pesisir Selatan

Pengedar Narkoba di Pesisir Selatan Diciduk Tengah Malam, 3 Paket Barang Haram Dibungkus Terpisah

Seorang pengedar narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) diringkus polisi, Sabtu (19/3/2022) dini hari

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: afrizal
istimewa
Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial YH (22) di Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) karena kasus narkoba, Sabtu (19/3/2022). 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Fuadi Zikri

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN- Seorang pengedar narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diringkus polisi, Sabtu (19/3/2022) dini hari.

Pria inisial YH (22), warga Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hidup Mulia mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku di kediamannya sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Tiga Remaja di Pesisir Selatan Diringkus Polisi, Satu Diantaranya Pelajar

Baca juga: 2 Oknum Pemuda Pesisir Selatan Diringkus, di Dua Lokasi Berbeda: Diduga Terlibat, Aksi Curanmor 2021

Pemuda itu diamankan karena adanya laporan dari warga lantaran ia sering transaksi narkoba.

"Kini pelaku kami tahan di Mapolres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Hidup Mulia, Minggu (20/3/2022).

AKP Hidup Mulia mengungkapkan, saat penangkapan pelaku pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat sekitar satu kilogram.

Oleh pelaku, barang haram itu dibungkus terpisah dalam tiga paket.

"Dalam penangkapan ini kami juga mengamankan pembungkus kertas yang diduga dijadikan sebagai pembungkus ganja," tuturnya.

Ditambahkannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati," pungkasnya.

Sebelumya diberitakan TribunPadang.com, pada Jumat malam, sehari sebelumnya, polisi juga mengamankan tiga remaja di daerah yang sama dengan kasus yang sama.

Mereka berinisial A (18), ADM (20), RM (19) yang ketiganya juga warga Kambang Barat.

Dari mereka polisi mengamankan delapan paket kecil sabu-sabu dan satu paket ganja kering yang sudah dilinting.

Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Pesisir Selatan. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved