Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Aturan HET Dicabut, Sidak ke Perusahaan hingga Stok Minyak Goreng Diklaim Aman

Berikut ini berita Populer Sumatera Barat selama 24 jam terakhir yang tayang di TribunPadang.com. Ada berita tentang aturan HET dicabut.

Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Minyak goreng curah yang sudah dibungkus di kios salah seorang pedagang di Pariaman Provinsi Sumatera Barat, Kamis (17/3/2022). - Berikut ini berita Populer Sumatera Barat selama 24 jam terakhir yang tayang di TribunPadang.com. Ada berita tentang aturan HET dicabut hingga sidak ke perusahaan minyak goreng. Selain itu juga ada klaim ketersediaan minyak goreng aman. 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini berita Populer Sumatera Barat selama 24 jam terakhir yang tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang aturan HET dicabut hingga sidak ke perusahaan minyak goreng

Selain itu juga ada klaim ketersediaan minyak goreng aman.

Simak selengkapnya: 

1. Aturan HET Dicabut, Pengamat Ekonomi Unand: Pemerintah Diduga tak Mampu, Berlakukan Intervensi Harga

Pemerintah telah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang berlaku di seluruh Indonesia.

Seperti dilansir Kompas.com, pencabutan aturan itu dilakukan pada Selasa (15/3/2022) lalu.

Berkenaan dengan pencabutan aturan itu, pengamat ekonomi dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi menilai pemerintah (diduga) tidak mampu memberlakukan intervensi harga, dan menyerah pada mekanisme pasar.

"Ini juga merupakan koreksi juga buat pemerintah, pemerintah yang buat aturan untuk Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), pemerintah pula yang mencabut," ujar Syafruddin Karimi kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Dinas Perdagangan, Lakukan Sidak ke Perusahaan Minyak Goreng

Baca juga: Masih Stok Lama, Pedagang Tradisional di Bukittinggi Jual Minyak Goreng Pakai Harga Lama

Baca juga: Minyak Goreng Harga Rp 14 Ribu di Swalayan Budiman Padang Langsung Habis Dibeli Masyarakat

Ia mengatakan, penerapan HET yang berjalan selama satu bulan lebih itu tidak mampu diimplementasikan di dalam masyarakat, akibatnya minyak goreng langka, dan masyarakat harus mengantre panjang.

Artinya, kata Syafruddin, tidak ada kuasa dari kekuasaan untuk mengimplementasikan aturan yang dibuatnya sendiri, dan mau tidak mau harus menyerah pada mekanisme pasar.

Menurutnya, aturan HET itu bisa saja efektif di masyarakat, jika pengawalan dan pengawasan berjalan dengan ketat.

"Kalau dibiarkan saja, siapa saja yang punya kekuasaan untuk menyimpan atau menyelundupkan barang, dia selundupkan, karena ada keuntungan," imbuhnya.

Baca juga: Curhat Warga Kota Pariaman: Aduh Harga Minyak Goreng Melambung, Mau Menggoreng Pakai Apa, Pasir ?

Baca juga: Harga Minyak Goreng Tinggi, Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Bukittinggi: Kami Hanya Pastikan Stok

Ia menjelaskan, secara teori, setiap ada intervensi dari pemerintah yang membuat harga di bawah harga pasar, akan selalu berakibat pada kelangkaan barang.

Bahkan kata dia, hal itu terjadi bukan hanya pada minyak goreng. "Jadi apa saja barang yang diintervensi, dimana harga lebih rendah dari harga pasar, barang itu sering hilang, kecuali operasi pasar yang sifatnya sementara, sedangkan kebutuhan pokok masyarakat itu setiap hari," kata dia.

Tak maksimalnya pengawalan dan pengawasan yang ketat saat penerapan HET sangat tampak karena adanya kelangkaan.

"Meskipun saat itu (penerapan HET) harga minyak goreng kemasan dijual Rp 14 ribu, kalau dihitung-hitung tenaga dan waktu orang juga habis, karena harus mengantre, dan belum tentu dapat, sama juga akhirnya," kata dia.

Intinya, kata dia, kebijakan Domestic Market Obligation (DPO), Domestic Prize Obligation (DPO) itu bagus. "Saya setuju dengan itu, tapi membutuhkan pengawalan yang ketat," ujar dia lagi.

Ia mengingatkan, jika pemerintah akan memberlakukan kebijakan DPO dan DMO lagi, pemerintah harus siap dengan apatur yang benar-benar menjamin kebijakan itu efektif dan persediaan barang tercukupi. "Kalau tidak serahkan saja pada mekanisme pasar," tambahnya.

Sebenarnya, kata Syafruddin Karimi, ia sudah menyangsikan adanya aturan HET saat masih diberlakukan.

Saat itu, ia sudah menulis bahwa aturan yang ada malah menyebabkan kelangkaan barang, sehingga saat itu ia merekomendasikan agar minyak goreng diserahkan saja pada mekanisme pasar.

2. Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Dinas Perdagangan, Lakukan Sidak ke Perusahaan Minyak Goreng

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) bersama Dinas Perdagangan Provinsi Sumbar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa perusahaan yang bergerak di bidang minyak goreng, Kamis (16/3/2022).

Rilis Bidang Humas Polda Sumbar, yang diterima redaksi, menyebutkan giat Sidak kali ini dipimpin Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan, S.Ik bersama Kadis Perdagangan Provinsi Sumbar Asben, dan Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama anggotanya.

Awalnya, tim sidak ini bergerak ke PT Incasi Raya, kemudian ke PT Wilmar Nabati Indonesia, dan terakhir ke supermarket Budiman di kawasan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

Kombes Pol Adip Rojikan menyebut, kegiatan sidak yang dilakukan oleh pihaknya bersama Dinas Perdagangan merupakan tindak lanjut dari situasi nasional saat kini.

Utamanya, terkait kelangkaan minyak goreng, serta atensi dari pimpinan Polri untuk memastikan stok minyak goreng aman di lapangan.

"Langkah ini merupakan menindaklanjuti keresahan masyarakat dan juga atensi dari Kapolri bahwa bagaimana upaya untuk memastikan kebutuhan minyak goreng di masyarakat kita itu bisa terpenuhi, sehingga tidak ada kelangkaan".

"Dan, Alhamdulillah untuk wilayah Sumatera Barat sampai saat ini itu, kelangkaan itu belum terjadi," katanya.

Baca juga: Pasca HET Dicabut, Harga Minyak Goreng Kemasan di Pariaman Tembus Rp 44 hingga 50 Ribu Per Dua Liter

Kemudian katanya, kondisi ini tentu harus dijaga bersama seluruh elemen masyarakat yang mampu mengawasi di lapangan ketika ditemukan indikator-indikator adanya penimbunan segera untuk menyampaikan ke pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan.

"Dari hasil pengecekan tadi di internal perusahaan tidak ada menemukan kendala dan bahkan dalam proses pemenuhannya," ujarnya.

Sidak yang dilakukan pihaknya bersama Dinas Perdagangan Provinsi Sumbar, untuk pengecekan apakah memang ada atau masih ada kekurangan, sehingga nantinya diketahui dari tingkat produsen, distributor hingga ke bawahnya ada stok minyak goreng ini.

"Kelangkaan di tingkat perusahaan itu tidak terjadi, tinggal kita alihkan ke bawahnya apakah ada penyimpangan, dan penyimpangan itulah yang akan kita waspadai, dan berhadapan dengan kami dan akan kita lakukan penegakan hukum," terangnya.

Dirinya juga menjelaskan, hingga sampai saat ini belum menemukan adanya distributor minyak goreng yang nakal.

"Namun demikian, kita tidak menutup diri, karena potensi itu ada dan kami terus melakukan kewaspadaan,"

"melakukan penyelidikan melalui jaringan-jaringan sehingga peluan-peluang itu tidak terjadi,"

"Intinya, jika itu ditemukan, secara tegas sudah ada perintah Kapolri, kita tindak penyimpangan-penyimpangan terhadap distributor minyak goreng tersebut," tegasnya.

Terakhir, pihaknya juga menyampaikan adanya pembentukan satgas dengan melibatkan Dinas terkait.

"Ada, salah satunya kita libatkan dinas perindustrian dan perdagangan Sumbar yang diawaki dari kami Ditreskrimsus, sehingga satgas tersebut terus bergerak melakukan penyelidikan di lapangan," pungkasnya.

Baca juga: Emak-emak di Bukittinggi Kaget Lihat Harga Minyak Goreng yang Tinggi, Silvia: Kok Tiba-tiba Naik

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Bukittinggi Melambung Naik, Tembus Rp 50 Ribu Kemasan Dua Liter

3. Ketersediaan Minyak Goreng di Sumbar Diklaim Aman, 70 Persen Dipasok dari Incasi Raya

Ketersediaan minyak goreng di Sumatera Barat (Sumbar) diklaim aman. 

Hal tersebut diutarakan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumbar, Ridonal Rabu (16/3/2022) pada acara High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Aula Lantai III Balai Kota Padang Panjang.

"Kita ketersediaan ada. Alhamdulillah, Incasi Raya produsen juga pemasok kebutuhan Sumatera Barat. Sebanyak 70 persen kebutuhan Sumbar dipasok oleh Incasi," katanya.

Adapun kebutuhan minyak goreng di Sumbar, sebut Ridonal, sebanyak 6,66 juta liter atau 5.841 ton/bulan.

Pemerintah kabupaten/kota di Sumbar diminta untuk mengirimkan data kebutuhannya ke provinsi.

"Sebanyak 70 persen kebutuhan minyak dipasok dari Incasi Raya. Sisanya, 30 persen ada dari PT. Musim Mas, Wilmar, kemudian PT. SMART,” ujarnya.

Dikatakan Ridonal, upaya stabilitas minyak goreng, Disperindag Provinsi telah melakukan operasi pasar murah dengan melibatkan produsen Incasi Raya dan distributor lainnya.

Pihaknya juga melakukan pemantauan berkala dan rapat koordinasi.

Terbaru, lanjut Ridonal, di Sumbar digandeng dua perusahaan besar PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Member of ID Food dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved