Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Aturan HET Dicabut, Sidak ke Perusahaan hingga Stok Minyak Goreng Diklaim Aman

Berikut ini berita Populer Sumatera Barat selama 24 jam terakhir yang tayang di TribunPadang.com. Ada berita tentang aturan HET dicabut.

Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Minyak goreng curah yang sudah dibungkus di kios salah seorang pedagang di Pariaman Provinsi Sumatera Barat, Kamis (17/3/2022). - Berikut ini berita Populer Sumatera Barat selama 24 jam terakhir yang tayang di TribunPadang.com. Ada berita tentang aturan HET dicabut hingga sidak ke perusahaan minyak goreng. Selain itu juga ada klaim ketersediaan minyak goreng aman. 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini berita Populer Sumatera Barat selama 24 jam terakhir yang tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang aturan HET dicabut hingga sidak ke perusahaan minyak goreng

Selain itu juga ada klaim ketersediaan minyak goreng aman.

Simak selengkapnya: 

1. Aturan HET Dicabut, Pengamat Ekonomi Unand: Pemerintah Diduga tak Mampu, Berlakukan Intervensi Harga

Pemerintah telah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang berlaku di seluruh Indonesia.

Seperti dilansir Kompas.com, pencabutan aturan itu dilakukan pada Selasa (15/3/2022) lalu.

Berkenaan dengan pencabutan aturan itu, pengamat ekonomi dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi menilai pemerintah (diduga) tidak mampu memberlakukan intervensi harga, dan menyerah pada mekanisme pasar.

"Ini juga merupakan koreksi juga buat pemerintah, pemerintah yang buat aturan untuk Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), pemerintah pula yang mencabut," ujar Syafruddin Karimi kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Dinas Perdagangan, Lakukan Sidak ke Perusahaan Minyak Goreng

Baca juga: Masih Stok Lama, Pedagang Tradisional di Bukittinggi Jual Minyak Goreng Pakai Harga Lama

Baca juga: Minyak Goreng Harga Rp 14 Ribu di Swalayan Budiman Padang Langsung Habis Dibeli Masyarakat

Ia mengatakan, penerapan HET yang berjalan selama satu bulan lebih itu tidak mampu diimplementasikan di dalam masyarakat, akibatnya minyak goreng langka, dan masyarakat harus mengantre panjang.

Artinya, kata Syafruddin, tidak ada kuasa dari kekuasaan untuk mengimplementasikan aturan yang dibuatnya sendiri, dan mau tidak mau harus menyerah pada mekanisme pasar.

Menurutnya, aturan HET itu bisa saja efektif di masyarakat, jika pengawalan dan pengawasan berjalan dengan ketat.

"Kalau dibiarkan saja, siapa saja yang punya kekuasaan untuk menyimpan atau menyelundupkan barang, dia selundupkan, karena ada keuntungan," imbuhnya.

Baca juga: Curhat Warga Kota Pariaman: Aduh Harga Minyak Goreng Melambung, Mau Menggoreng Pakai Apa, Pasir ?

Baca juga: Harga Minyak Goreng Tinggi, Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Bukittinggi: Kami Hanya Pastikan Stok

Ia menjelaskan, secara teori, setiap ada intervensi dari pemerintah yang membuat harga di bawah harga pasar, akan selalu berakibat pada kelangkaan barang.

Bahkan kata dia, hal itu terjadi bukan hanya pada minyak goreng. "Jadi apa saja barang yang diintervensi, dimana harga lebih rendah dari harga pasar, barang itu sering hilang, kecuali operasi pasar yang sifatnya sementara, sedangkan kebutuhan pokok masyarakat itu setiap hari," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved