Berita Populer Sumbar
POPULER SUMBAR: Aturan HET Dicabut, Sidak ke Perusahaan hingga Stok Minyak Goreng Diklaim Aman
Berikut ini berita Populer Sumatera Barat selama 24 jam terakhir yang tayang di TribunPadang.com. Ada berita tentang aturan HET dicabut.
Tak maksimalnya pengawalan dan pengawasan yang ketat saat penerapan HET sangat tampak karena adanya kelangkaan.
"Meskipun saat itu (penerapan HET) harga minyak goreng kemasan dijual Rp 14 ribu, kalau dihitung-hitung tenaga dan waktu orang juga habis, karena harus mengantre, dan belum tentu dapat, sama juga akhirnya," kata dia.
Intinya, kata dia, kebijakan Domestic Market Obligation (DPO), Domestic Prize Obligation (DPO) itu bagus. "Saya setuju dengan itu, tapi membutuhkan pengawalan yang ketat," ujar dia lagi.
Ia mengingatkan, jika pemerintah akan memberlakukan kebijakan DPO dan DMO lagi, pemerintah harus siap dengan apatur yang benar-benar menjamin kebijakan itu efektif dan persediaan barang tercukupi. "Kalau tidak serahkan saja pada mekanisme pasar," tambahnya.
Sebenarnya, kata Syafruddin Karimi, ia sudah menyangsikan adanya aturan HET saat masih diberlakukan.
Saat itu, ia sudah menulis bahwa aturan yang ada malah menyebabkan kelangkaan barang, sehingga saat itu ia merekomendasikan agar minyak goreng diserahkan saja pada mekanisme pasar.
2. Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Dinas Perdagangan, Lakukan Sidak ke Perusahaan Minyak Goreng
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) bersama Dinas Perdagangan Provinsi Sumbar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa perusahaan yang bergerak di bidang minyak goreng, Kamis (16/3/2022).
Rilis Bidang Humas Polda Sumbar, yang diterima redaksi, menyebutkan giat Sidak kali ini dipimpin Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan, S.Ik bersama Kadis Perdagangan Provinsi Sumbar Asben, dan Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama anggotanya.
Awalnya, tim sidak ini bergerak ke PT Incasi Raya, kemudian ke PT Wilmar Nabati Indonesia, dan terakhir ke supermarket Budiman di kawasan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Kombes Pol Adip Rojikan menyebut, kegiatan sidak yang dilakukan oleh pihaknya bersama Dinas Perdagangan merupakan tindak lanjut dari situasi nasional saat kini.
Utamanya, terkait kelangkaan minyak goreng, serta atensi dari pimpinan Polri untuk memastikan stok minyak goreng aman di lapangan.
"Langkah ini merupakan menindaklanjuti keresahan masyarakat dan juga atensi dari Kapolri bahwa bagaimana upaya untuk memastikan kebutuhan minyak goreng di masyarakat kita itu bisa terpenuhi, sehingga tidak ada kelangkaan".
"Dan, Alhamdulillah untuk wilayah Sumatera Barat sampai saat ini itu, kelangkaan itu belum terjadi," katanya.
Baca juga: Pasca HET Dicabut, Harga Minyak Goreng Kemasan di Pariaman Tembus Rp 44 hingga 50 Ribu Per Dua Liter
Kemudian katanya, kondisi ini tentu harus dijaga bersama seluruh elemen masyarakat yang mampu mengawasi di lapangan ketika ditemukan indikator-indikator adanya penimbunan segera untuk menyampaikan ke pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan.