Berita Populer Padang

POPULER PADANG: PT Semen Padang Adakan Vaksinasi Booster, Satpol PP Tutup Cafe yang Langgar Perda

Simak berita Populer Padang selama 24 jam terakhir yang tayang di TribunPadang.com. PT Semen Padang adakan vaksinasi booster, Satpol PP tutup cafe.

Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM/RAHMAT PANJI
Seorang peserta tengah mengikuti vaksinasi booster di gedung serba guna PT Semen Padang, Rabu (16/3/2022) 

"Dari pihak kami (PT Semen Padang) tentu sudah memberi edukasi juga pada karyawan dampak dari vaksinasi ini, bahwa vaksinasi booster ini sangat besar manfaatnya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," katanya saat ditemui di GSG PT Semen Padang.

Walau sudah divaksin Nur Anita Rahmawati berharap karyawan dan keluarga tetap mengutamakan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

"Ini merupakan ikhtiar dari PT Semen Padang agar karyawan dan keluarganya tidak terdampak parah jika terkena penyebaran Covid-19 adalah dengan memberi vaksinasi termasuk vaksinasi booster ini," jelasnya.

Pantauan TribunPadang.com, acara vaksinasi booster di GSG PT Semen Padang berjalan dengan penerapan Protokol kesehatan yang ketat.

Para karyawan dan keluarga terlihat menggunakan masker dan di pintu masuk ada petugas yang melakukan pengukuran suhu, serta bangku tempat antrean juga berjarak.

Para peserta vaksinasi juga terlihat silih berganti melakukan vaksinasi booster dari pukul 08.30 WIB tadi, kursi antrian tidak pernah kosong karena antusias karyawan dan keluarga Semen Padang Grup ini.

Setelah melakukan vaksinasi para peserta terlihat mendapatkan satu baju kaos dan minuman kotak sebelum meninggalkan GSG PT  Semen Padang. (*)

Baca juga: 21 Wanita Pemandu Lagu Terjaring Satpol PP Padang di Sejumlah Cafe Karaoke

Baca juga: Diduga Panti Pijat Plus-plus, Satpol PP Padang Amankan 19 Orang dan Lakukan Tes Darah serta HIV

2. Satpol PP Tutup Sementara Cafe di Padang akibat Langgar Perda

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menutup sebuah tempat nongkrong anak muda atau cafe di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Cafe ini berlokasi di depan Stasiun Kereta Pulau Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumbar.

Penutupan cafe ini dikarenakan dugaan tidak mengindahkan teguran petugas dari PPNS Satpol PP Kota Padang.

Tempat nongkrong muda-mudi ini telah diberikan denda administrasi sepekan belakangan.

Selanjutnya pada Selasa (15/3/2022) malam, petugas Satpol PP bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali mendatangi cafe ini.

Maksud kedatangan petugas adalah untuk melakukan pengawasan.

Namun, petugas masih menemukan cafe ini tidak patuhi aturan penerapan pola hidup baru sesuai Perda Nomor 1 tahun 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved