Cara Lapor SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id, Jangan Lewat 31 Maret 2022
Hanya mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id, lapor SPT Pajak tahunan bisa dilakukan dari mana saja.
TRIBUNPADANG.COM- Melapor SPT Pajak secara online saat ini cukup mudah.
Hanya mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id, lapor SPT Pajak tahunan bisa dilakukan dari mana saja.
Memasuki tahun 2022 ini, masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak (WP) diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan.
Baca juga: Cara Lapor SPT Via Online Lewat djponline.pajak.go.id, Terakhir 31 Maret 2022
Baca juga: Sanksi Jika Sengaja Tak Lapor SPT, Ayo! Segera Coba, Melalui Aplikasi Daring E-filing
Mengutip Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, lapor SPT untuk tahun pajak 2021 bisa dilakukan mulai 1 Januari 2022.
Batas lapor SPT Tahunan adalah tiap 31 Maret untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan.
"Tahun pajak 2021, seyogianya setelah tahun berakhir, dan bisa dilakukan penghitungan dapat dimasukkan SPT Tahunan 2021 sebelum batas waktu penyampaian untuk SPT OP (Orang Pribadi) 31 Maret," kata Neilmaldrin kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).
Ada dua cara untuk lapor SPT Pajak, yang pertama yakni secara offline atau luring.
Wajip pajak bisa langsung datang ke kantor pelayanan pajak terdekat.
Yang kedua, dengan lapor pajak secara online atau daring.
Untuk online, wajib pajak bisa mendaftar DPJ Online terlebih dahulu.
DJP Online merupakan laman resmi Dirjen Pajak.
Berikut cara daftar DJP Online
1. Buka laman DJP Online atau klik di sini
2. Isikan nomor NPWP
3. Isi kode keamanan