Sanksi Jika Sengaja Tak Lapor SPT, Ayo! Segera Coba, Melalui Aplikasi Daring E-filing

BAGI Wajib pajak kiranya tidak harus mendatangi kantor pajak, karena dapat dilakukan kapan saja dan darimana saja melalui aplikasi daring e-filing.

Editor: Emil Mahmud
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online. Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Secara Online via www.pajak.go.id, Siapkan Dokumen Ini. 

BAGI Wajib pajak kiranya tidak harus mendatangi kantor pajak, karena dapat dilakukan kapan saja dan darimana saja melalui aplikasi daring e-filing.

Alhasil, saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kini bisa dilakukan secara mudah.

Hal itu yang juga turut dirasakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyusul dirinya telah melaporkan SPT Tahunan secara online dari Istana Bogor pada Jumat (4/3/2022).

"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (4/3/2022).

Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan manfaat pembayaran pajak tahunan untuk mendukung program pembangunan di Indonesia.

"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi."

"Pajak kita untuk kita," ucapnya.  

Baca juga: Beli Mobil Diinsentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah, Diperpanjang hingga 2022

Sanksi Jika Sengaja Tak Lapor SPT

Lantas bagaimana jika seorang wajib pajak dengan sengaja tak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak, apa sanksinya?

Wajib pajak yang sengaja tak melaporkan SPT Tahunan bisa terancam sanksi ringan hingga sanksi berat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, sanksi ringan mulai dari surat 'cinta' dari Direktur Jenderal Pajak.

Sementara sanksi berat bisa berupa hukuman pidana atau penjara, diberikan jika wajib pajak sengaja tidak melaporkan penghasilannya.

”Sanksi pidana apabila alpa atau sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap," tegasnya.

Baca juga: Ikuti Cara Mengisi E-Filing di pajak.go.id, Lapor SPT 2022, Batas Akhir Pelaporan 31 Maret 2022

Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak merupakan suatu hal harus dilakukan bagi setiap wajib pajak.

Selain datang ke kantor pajak, penyampaian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui website DJP Online di djponline.pajak.go.id.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved