Beli Mobil Diinsentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah, Diperpanjang hingga 2022

KABAR gembira menerpa bagi peminat kendaraan roda empat atau mobil, yang berniat hendak memilikinya pada Tahun 2022

Editor: Emil Mahmud
Dok TAM
Ilustrasi: Toyota All New Rush 

KABAR gembira menerpa bagi peminat kendaraan roda empat atau mobil, yang berniat hendak memilikinya pada Tahun 2022.

Tersiar kabar bahwa Program insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) resmi diperpanjang oleh pemerintah hingga Tahun 2022.

Pada tahun ini, pemerintah membagi dua segmen mobil yang mendapat relaksasi PPnBM dari pemerintah, yakni segmen LCGC dan mobil dengan mesin di bawah 1.500 cc.

Baca juga: Ferrari Daytona SP3 Sabet Most Beautiful Supercar : Mobil Berlogo Kuda Jingkrak, Supercar Tercantik

Sebagai pabrikan mobil terbesar di Indonesia, beberapa produk buatan Toyota tentunya akan masuk ke dalam kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Marketing Director PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy, mengatakan dari PMK Nomor 5/PMK.010/2022, ada dua mobil LCGC dan beberapa mobil bermesin 1.500 cc yang sesuai dengan aturan.

"Kalau dari data yang ada, menilik ke aturan PMK yang baru keluar, LCGC seperti Agya dan Calya pastinya mungkin bisa ikut di program. Sementara untuk 1.500 di kisaran Rp 250 juta mungkin Raize dan Avanza, walaupun mungkin gak semua grade," ungkap Anton kepada Tribunnews, Selasa (8/2/2022).

ILUSTRASI: Mobil Toyota Avanza
ILUSTRASI: Mobil Toyota Avanza (Kompas.com/Dewantoro)

Saat ini TAM dan pihak pabrikan Toyota Manufacturing masih menyiapkan berbagai hal untuk menerapkan kebijakan diskon PPnBM.

"Nanti kami kabari kalau sudah ada keputusan terutama dari pemerintah ya soal tipe mobilnya," jelas Anton.

Sesuai aturan program insentif PPnBM terbaru, mobil LCGC dengan harga di bawah Rp 200 juta. Pemerintah memberikan diskon PPnBM sebesar 100 persen di kuartal pertama 2022. Potongan PPnBM 66,66 persen pada kuartal kedua dimana konsumen hanya membayar 1 persen, serta diskon 33,33 persen pada kuartal ketiga alias konsumen hanya membayar 2 persen.

Kemudian, kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc dengan harga berkisar Rp 200 juta - Rp 250 juta, serta local purchase di atas 80 persen.

Pemerintah memberikan diskon 50 persen pada kuartal pertama 2022 dan konsumen hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut Deretan Mobil Toyota yang Diprediksi Bisa Nikmati Diskon PPnBM pada 2022

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved