Sanksi Jika Sengaja Tak Lapor SPT, Ayo! Segera Coba, Melalui Aplikasi Daring E-filing
BAGI Wajib pajak kiranya tidak harus mendatangi kantor pajak, karena dapat dilakukan kapan saja dan darimana saja melalui aplikasi daring e-filing.
Editor:
Emil Mahmud
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online. Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Secara Online via www.pajak.go.id, Siapkan Dokumen Ini.
"Untuk terlambat bayar, sanksi per bulannya adalah sesuai suku bunga acuan yang ditetapkan ditambah uplift 5 persen, dibagi 12 bulan. Paling lama untuk 24 bulan," kata Yoga dalam keterangan resmi DJP, Rabu (24/2/2022), dikutip Tribunnews.com.
Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan.
Aturan baru ini mengikuti ketentuan di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.(Tribunnews.com/Tio)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Ajak Masyarakat Segera Lapor SPT, Ini Sanksinya Jika Sengaja Tidak Lapor atau Terlambat Lapor
Rekomendasi untuk Anda