Lapor SPT 2022
Cara Lapor SPT Via Online Lewat djponline.pajak.go.id, Terakhir 31 Maret 2022
BAGI Anda yang hendak melapor tentang Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk penghasilan tahun 2021, dapat disimak artikel berikut ini.
BAGI Anda yang hendak melapor tentang Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk penghasilan tahun 2021, dapat disimak artikel berikut ini.
Utamanya, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Selanjutnya, Lapor SPT Pajak bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id.
Sejauh ini batas akhir lapor SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2022 untuk PPh badan.
Baca juga: Sanksi Jika Sengaja Tak Lapor SPT, Ayo! Segera Coba, Melalui Aplikasi Daring E-filing
Cara Daftar Akun DJP Online
1. Buka laman DJP Online atau klik di sini
2. Isikan nomor NPWP
3. Isi kode keamanan
4. Klik verifikasi
5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan.
6. Masukkan password dan klik 'Simpan'
7. Cek email yang didaftarkan di DJP Online
8. Klik tautan yang dikirimkan DJP Online
9. Klik 'OK' jika ada pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'
10. Akun anda berhasil diaktifkan
Baca juga: Begini Cara Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Secara Online Melalui www.pajak.go.id