Lapor SPT 2022

Cara Lapor SPT Via Online Lewat djponline.pajak.go.id, Terakhir 31 Maret 2022

BAGI Anda yang hendak melapor tentang Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk penghasilan tahun 2021, dapat disimak artikel berikut ini.

Editor: Emil Mahmud
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Ilustrasi: Lapor SPT Tahunan secara Online. 

BAGI Anda yang hendak melapor tentang Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk penghasilan tahun 2021, dapat disimak artikel berikut ini.

Utamanya, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Selanjutnya, Lapor SPT Pajak bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id.

Sejauh ini batas akhir lapor SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2022 untuk PPh badan.

Baca juga: Sanksi Jika Sengaja Tak Lapor SPT, Ayo! Segera Coba, Melalui Aplikasi Daring E-filing

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka laman DJP Online atau klik di sini

2. Isikan nomor NPWP

3. Isi kode keamanan

4. Klik verifikasi

5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan.

6. Masukkan password dan klik 'Simpan'

7. Cek email yang didaftarkan di DJP Online

8. Klik tautan yang dikirimkan DJP Online

9. Klik 'OK' jika ada pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'

10. Akun anda berhasil diaktifkan

Baca juga: Begini Cara Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Secara Online Melalui www.pajak.go.id

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved