Begini Cara Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Secara Online Melalui www.pajak.go.id
Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id. Lapor SPT tahunan dapat dilakukan mulai 1 Januari 2022
TRIBUNPADANG.COM - Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id.
Lapor SPT tahunan dapat dilakukan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.
Sementara untuk Pajak Badan batas waktu pelaporan paling lambat 30 April 2022.
Inilah cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online melalui www.pajak.go.id atau yang disebut e-filing.
Baca juga: Beli Mobil Diinsentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah, Diperpanjang hingga 2022
Baca juga: Pemko Bukittinggi Terapkan Sistem Online Pajak Daerah, Optimalkan Penerimaan
Baca juga: Gubernur Sumbar Perpanjang Masa Penghapusan Sanksi, Pajak Kendaraan, dan Bea Balik Nama
Adapun hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Siapkan Dokumen Berikut sebelum Lapor SPT Tahunan
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dokumen terkait lainnya.
Cara Daftar Akun DJP Online
1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
2. Lalu, isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;