Kabupaten Sijunjung
Rapat Koordinasi Tim Pora, Terkait Dampak Positif dan Negatif Orang Asing di Kabupaten Sijunjung
Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas dampak positif dan negatif (OA), di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Bara
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Mona Triana
Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Hafiz Ibnu Marsal
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas dampak positif dan negatif (OA), di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (15/3/2022).
Digelar di Ballroom Hotel Bukit Gadang, Nagari Muaro, rakor tersebut dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Napis, Plh. Kepala Divisi Keimigrasian, Hendiartono, Kasi Intel Kerimigrasian, Zaenal, Kepala Kantor Kesbangpol Sijunjung, David Rinaldo.
Baca juga: Satu Unit Rumah Semi Permanen Hangus Dilalap Si Jago Merah di Padang Sibusuk Sijunjung
Baca juga: 11 Partai Politik di Sijunjung akan Terima Rp 838 Jutaan, 60 Persen Wajib untuk Pendidikan Politik
Selanjutnya, Jajaran intelijen Korwil Sijunjung Binda Sumbar, Kasat Intelkam Polres Sijunjung, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sijunjung, kepala dinas dan perwakilan dinas terkait sekaligus Camat di Kabupaten Sijunjung.
Kasi Intel Keimigrasian, Zaenal menyebut pengawasan keberadaan dan kegiatan OA tersebut sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, telah diubah sebagian dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pengawasan OA perlu lebih ditingkatkan sejalan dengan meningkatnya kejahatan internasional atau tindak pidana transnasional, seperti perdagangan orang, tindak pidana narkotika oleh sindikat kejahatan internasional yang terorganisir," sebut Zaenal.
Baca juga: Lelang Jabatan di Pemkab Sijunjung, Posisi Kepala Bappeda Paling Diminati
Baca juga: Hendak Buang Air Kecil, Bocah di Sijunjung Temukan Sesosok Pria Tewas Tergantung di Pohon Manggis
Ia menambahkan, permasalahan terkait OA meliputi, penyalahgunaan dokumen keimigrasian, ancaman keamanan negara oleh intelijen asing, penyalahgunaan dokumentasi ketenagakerjaan.
Dikatakannya, pengawasan OA harus dilakukan sejak dini mulai dari lingkup RT/RW, dengan mengoptimalkan fungsi tigo tungku sajarangan, dan lebih memperhatikan pengaruh dari luar dan memaksimalkan koordinasi antara Babinsa, Bhabinkamtibmas serta tokoh masyarakat terkait kegiatan masyarakat di daerah masing-masing.
Baca juga: Seorang Petani di Kabupaten Sijunjung Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon
Baca juga: Polres Sijunjung Ciduk 5 Orang Pemakai Narkoba, Bos Bandar Masih Diburu
"Selain dampak positif maka dampak negatif perlu diantisipasi bersama dari keberadaan OA, khususnya adanya giat intelijen asing, penguasaan SDA ekonomi, kegiatan politik dan transnasional crime," tutur Zaenal.
Sementara, Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Sijunjung, David Rinaldo menyebut, sebagai daerah yang memiliki Sumber Daya Alam (SDM) yang kaya, Kabupaten Sijunjung berpotensi dimasuki oleh orang asing.
"Sebagai bentuk antisipasi dari hal tersebut, kami juga telah memiliki tim pengawas, mulai dari tingkat Nagari hingga tingkat Kabupaten," beber David.
Baca juga: Aksi Sindikat Curas Antar Provinsi di Sijunjung, Pelaku Rampas Barang Berharga, dan Campakkan Korban
Baca juga: Pencuri Kotak Amal 2 Masjid di Muaro Sijunjung Diringkus, Warga Sempat Kejar Pelaku Terjun ke Sungai
Ia menambahkan, pintu masuk tol Sumbar yang baru akan dibuat khusus idak jauh dari daerah Kabupaten Sijunjung, sehingga membuat potensi menjadi tempat persinggahan dan lalu lintas OA.
"Perlu adanya pemahaman apa saja yang dapat dilakukan oleh pihak nagari untuk menanyakan dokumen yang dimiliki oleh orang asing yang memasuki wilayahnya," sambung David Rinaldo.
Selain itu, David berharap kepada seluruh Camat yang hadir agar dapat mensosialisasikan SK Tim Pora hingga tingkat nagari dan jorong, sekaligus mensosialisasikan bagaimana dan apa saja dokumen yang perlu diperiksa. (*)