Kabupaten Sijunjung
11 Partai Politik di Sijunjung akan Terima Rp 838 Jutaan, 60 Persen Wajib untuk Pendidikan Politik
Ia menjelaskan, jumlah bantuan tersebut ditentukan berdasarkan suara yang diperoleh parpol itu pada pemilu tahun 2019 lalu.
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: afrizal
Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Hafiz Ibnu Marsal
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung, melalui Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) akan gelontorkan dana hibah dari APBD kabupaten untuk Partai Politik (parpol) di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Kantor (Kakan) Kesbangpol Linmas Kabupaten Sijunjung, David Rinaldo menyebut pemberian dana bantuan tersebut sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.
"Sesuai PP tersebut, Pemkab Sijunjung memberikan bantuan kepada parpol yang memiliki wakil di DPRD Sijunjung berupa dana hibah dari APBD daerah," ungkapnya saat ditemui TribunPadang.com, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Lelang Jabatan di Pemkab Sijunjung, Posisi Kepala Bappeda Paling Diminati
Baca juga: Disdikbud Kabupaten Sijunjung Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS, Wabup Iraddatillah: Tepat Sasaran
Ia menjelaskan, jumlah bantuan tersebut ditentukan berdasarkan suara yang diperoleh parpol itu pada pemilu tahun 2019 lalu.
Dari data yang dihimpun TribunPadang.com, terdapat 11 parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2019-2024, yaitu PKB 3 kursi, Gerindra 4 kursi, PDIP 2 kursi, Golkar 3 kursi dan Nasdem 3 kursi.
Selanjutnya, PKS 3 kursi, Perindo 2 kursi, PPP 3 kursi, Demokrat 3 kursi, PAN 3 kursi serta PBB 1 kursi.
Kata David, parpol tersebut akan menerima bantuan sebesar Rp 7.125,5 untuk satu suara yang diperoleh pada pemilu, sesuai dengan Keputusan Bupati Sijunjung nomor:188.45/154/KPTS-BPT-2021.
Terdapat 117.618 suara yang diperoleh oleh 11 parpol tersebut, dan total dana bantuan yang akan diberikan pada tahun 2022 sebesar Rp 838.079.933,5.
Baca juga: Disdagperinkop UKM Sijunjung Lakukan Pedataan Pedagang & Distributor, Agar Minyak Goreng Sesuai HET
"Untuk bisa mencairkan dana bantuan tersebut, setiap parpol harus memberikan Laporan Pertanggungjawaban dana bantuan pada tahun sebelumnya," ujar David Rinaldo.
Ia menjelaskan, nantinya laporan pertanggungjawaban tersebut akan periksa oleh BPK dan hasil pemeriksaan BPK tersebut akan diverifikasi oleh tim verifikasi Pemkab Sijunjung.
"Jika parpol tersebut tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban, maka dana bantuan tidak akan bisa dicairkan," tuturnya.
Lanjutnya, untuk dana bantuan tahun 2022, 11 parpol sudah memberikan laporannya pertanggungjawaban dan di tahun 2021.
"Saat ini,kami menunggu LHP dari BPK, dan akan diverifikasi sebelum dicairkan kepada masing-masing partai," kata Kakan Kesbangpol Linmas Kabupaten Sijunjung itu.
Kakan Kesbangpol Linmas Kabupaten Sijunjung itu menyebut, bantuan dana kepada parpol tersebut nantinya bisa meningkatkan pendidikan politik yang lebih bagus kepada masyarakat.