Kota Bukittinggi

Gope Diduga Bakal Edarkan Ratusan Minol di Bukittinggi, Turut Diamankan Paket Diduga Sabu

Jual ratusan minuman beralkohol berbagai merek, Polda Sumbar juga menemukan narkoba jenis sabu di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Tim Polda Sumbar berhasil mengamankan ratusan kemasan, termasuk botolan minuman beralkohol atau minol dari oknum warga Bukitinggi, Sumbar, Jumat (11/3/2022). 

Dilansir TribunPadang.com, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengamankan ratusan kemasan berupa minuman beralkohol dari seorang oknum warga Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Adapun terduga pelakunya, seorang lelaki berinisial R alias Gope (48), dicokok di rumahnya, berada di wilayah Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumbar.

Gope selanjutnya dihadirkan pihak Polda Sumbar dalam konferensi pers di lantai IV Mapolda Sumbar, Kota Padang pada Jumat (11/3/2022).

Sebelumnya, R atau lebih dikenali julukannya, Gope merupakan oknum warga Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumbar.

Baca juga: Polres Sijunjung Ciduk 4 Orang Pemakai Narkoba, Bos Bandar Masih Diburu

Tim Polda Sumbar berhasil mengamankan ratusan kemasan, termasuk botolan minuman beralkohol atau minol dari oknum warga Bukitinggi, Sumbar, Jumat (11/3/2022).
Tim Polda Sumbar berhasil mengamankan ratusan kemasan, termasuk botolan minuman beralkohol atau minol dari oknum warga Bukitinggi, Sumbar, Jumat (11/3/2022). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Baca juga: VIRAL Paman Tega Cekoki Bayi 4 Bulan dengan Miras

Sebelumnya Gope, selaku terduga pelaku dihadirkan dengan memakai baju tahanan Ditresnarkoba Polda Sumbar dan barang bukti juga diperlihatkan.

Sedangkan, barang bukti atau BB terdiri dari minuman beralkohol, uang tunai, dan diduga narkoba jenis sabu.

"Terduga pelaku melakukan tindak pidana perdagangan yang tidak memiliki perizinan berupa minuman beralkohol," kata Kabid Humas Polda, Kombes Pol Stafanus Satake Bayu Setianto, Jumat (11/3/2022).

Kabid Humas menjelaskan, pelaku diamankan -- tepatnya di rumahnya di wilayah -- Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumbar.

kata dia, pelaku diamankan pada Rabu (9/3/2022) pukul 00.30 WIB di rumahnya.

"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan jajaran melakukan upaya penyelidikan," kata Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

Akhirnya, ditemukan barang bukti di dalam rumah dan gudang yang jaraknya bersebelahan.

"Barang bukti yang disita atau diamankan sebanyak 245 botol minuman keras berbagai merek dengan kadar alkohol 14 persen sampai dengan 45 persen," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto .

Terkait pelaku, ungkap Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto narkoba yang disimpannya diduga digunakan untuk diri sendiri.

Secara total, pihaknya menaksir jika barang bukti diuangkan maka diperkirakan hingga Rp 100 juta lebih (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved