Kronologi Remaja Digilir Sopir Truk Cs Versi Polisi, Dua Pelaku Dewasa & Korban Sudah Saling Kenal

Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara bergilir di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dapat diungkap kasusnya oleh pih

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara bergilir di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dapat diungkap kasusnya oleh pihak kepolisian.

Menyusul diamankan kawanan pelaku oleh jajaran Unit PPA Satreskrim dan Tim Klewang Polresta Padang, masing-masing dua orang dewasa dan dua orang anak berkonflik dengan hukum.

Mereka terdiri dari pelaku yang masing-masing berinisial RS (29), RFN (19), BA (17), dan MR (17).

Sedangkan, korban adalah murid kelas lima Sekolah Dasar (SD) yang berinisial AC (13).

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, mengatakan bahwa dua orang pelaku yang sudah dewasa saling kenal dengan korban.

Hal itu dikarenakan korban tinggal di kawasan mangkalnya sopir truk sebelum melakukan perjalanan ke Kota Padang.

"Pelakunya ada empat orang dalam perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur ini. Dimana dilakukan secara bergantian," kata Kombes Pol Imran Amir, Rabu (9/3/2022).

Kronologisnya, korban dibawa oleh salah satu pelaku inisial RS untuk dibawa ke Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumbar.

"Pelaku pergi ke Teluk Bayur dalam rangka memuat barang-barang yang turun dari kapal untuk dibawa ke luar kota," ujar Kombes Pol Imran Amir.

Sesampai di Pelabuhan Teluk Bayur, pelaku dan korban menunggu muatan masuk ke dalam truk.

"Sejak Minggu (6/3/2022) pukul 19.00 WIB malam sampai dengan Senin (7/3/2022) pukul 09.00 WIB korban digilir oleh para pelaku," kata Kombes Pol Imran Amir.

Kapolresta menjelaskan, persetubuhan ini terjadi di dalam kendaraan truk yang dikendarai oleh pelaku.

Awalnya, pelaku berinisial RS (29) melakukan persetubuhan di atas mobil pukul 19.00 WIB pada Minggu (6/3/2022) di atas mobil truk.

"Selesai dari tersangka RS, korban dipindahkan ke truk lainnya yang dibawa oleh tersangka inisial RFN untuk dilakukan perbuatan asusila," katanya.

Pelaku inisial RS (29) dan inisial RFN (19) memberikan masing-masing uang lembaran Rp 50 ribu.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved