Bandara Internasional Minangkabau Belum Terapkan Peniadaan Bukti Tes Antigen/PCR, Tunggu Edaran

Surat Edarannya hingga sekarang pukul 10.50 WIB masih belum keluar, jadi kami masih menggunakan kebijakan yang lama

Penulis: Panji Rahmat | Editor: afrizal
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Suasana Bandara Internasional Minangkabau jelang Nataru, Kamis (16/12/2021) 

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (7/3/2022).

Dengan kebijakan tersebut, maka penumpang pesawat, kapal laut, dan transportasi darat dengan tujuan domestik tidak perlu melampirkan hasil tes Covid-19.  

Kebijakan tersebut kata Luhut dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Nantinya akan ada surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

Selain itu kata Luhut, seluruh kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.

"Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut level 4 25 persen dan Level 3 50 persen dan level 2 5 persen dan level 1 100 persen," katanya.

Luhut mengatakan berdasarkan data yang dievaluasi pemerintah,  tren kasus harian Covid-19 nasional menurun sangat signifikan.

Turunnya kasus harian dibarengi dengan turunnya jumlah rawat inap dan tingkat kematian.

 "Secara khusus perlu kami informasikan bahwa kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali bahkan tingkat rawat inap di rumah sakit seluruh provinsi Jawa Bali juga telah menurun terkecuali DIY, Namun DIY, kami perkirakan akan turun dalam beberapa hari ke depan ini," katanya.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved