Bandara Internasional Minangkabau Belum Terapkan Peniadaan Bukti Tes Antigen/PCR, Tunggu Edaran

Surat Edarannya hingga sekarang pukul 10.50 WIB masih belum keluar, jadi kami masih menggunakan kebijakan yang lama

Penulis: Panji Rahmat | Editor: afrizal
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Suasana Bandara Internasional Minangkabau jelang Nataru, Kamis (16/12/2021) 

Laporan Reporter TribunPadang com, Rahmat Panji

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Calon penumpang yang naik pesawat melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) masih harus menunjukan bukti tes Antigen dan PCR. 

Walau Senin (7/3/2022) kemarin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan penerbangan domestik tidak memerlukan bukti tes antigen dan PCR, namun penerapannya masih menunggu surat edaran.

"Surat Edarannya hingga sekarang pukul 10.50 WIB masih belum keluar, jadi kami masih menggunakan kebijakan yang lama," ujar Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Fendrick Sondra, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Penerbangan Domestik tak Perlu Bawa Bukti Tes Antigen atau PCR, Humas PT AP II: Belum Berlaku di BIM

Baca juga: KABAR BAIK, Naik Pesawat Terbang Tak Perlu Bawa Bukti Tes Antigen atau PCR, Berlaku Rute Domestik

Kebijakan lama yang dimaksudkan Fendrick Sondra adalah setiap penumpang yang baru melakukan vaksinasi tahap satu wajib menunjukan bukti tes PCR.

"Sedangkan untuk penumpang yang sudah melakukan vaksin 2 kali itu wajib menunjukan bukti tes Antigen," terangnya.

Aturan tersebut masih aturan lama karena pihak BIM masih belum mendapatkan surat edaran untuk aturan baru.

Selanjutnya menurut Fendrick untuk hari ini peniadaan bukti tes antigen dan PCR belum berlaku di BIM, karena surat edaran aturan baru belum ada.

"Sampai saat ini kami tetap menjalankan aturan lama," jelasnya.

Sebelumnya diketahui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan penerbangan domestik tidak memerlukan bukti tes antigen dan PCR, Senin (7/3/2022).

Namun begitu, pengumuman tersebut belumlah berlaku di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

Sebelumnya diberitakan, pelaku perjalanan domestik melalui udara kini tak perlu lagi bawa bukti tes antigen maupun PCR.

Cukup divaksin dua kali atau sudah lengkap, bisa naik pesawat terbang dengan rute domestik.

Pemerintah kembali memperbaharui kebijakan di sektor transportasi udara dalam menangani pandemi Covid-19. 

Baca juga: Mengintip Fasilitas Peron Stasiun KA Bandara Stasiun Simpang Haru Padang yang Baru Diresmikan

Baca juga: Kabar Gembira! Mulai Besok Harga Tes Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp 35.000

Kini, masyarakat yang telah menjalani vaksinasi lengkap atau vaksin dua kali, tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen ataupun PCR saat melakukan perjalanan udara di rute domestik. 

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (7/3/2022).

Dengan kebijakan tersebut, maka penumpang pesawat, kapal laut, dan transportasi darat dengan tujuan domestik tidak perlu melampirkan hasil tes Covid-19.  

Kebijakan tersebut kata Luhut dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Nantinya akan ada surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

Selain itu kata Luhut, seluruh kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.

"Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut level 4 25 persen dan Level 3 50 persen dan level 2 5 persen dan level 1 100 persen," katanya.

Luhut mengatakan berdasarkan data yang dievaluasi pemerintah,  tren kasus harian Covid-19 nasional menurun sangat signifikan.

Turunnya kasus harian dibarengi dengan turunnya jumlah rawat inap dan tingkat kematian.

 "Secara khusus perlu kami informasikan bahwa kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali bahkan tingkat rawat inap di rumah sakit seluruh provinsi Jawa Bali juga telah menurun terkecuali DIY, Namun DIY, kami perkirakan akan turun dalam beberapa hari ke depan ini," katanya.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved