Bandara Internasional Minangkabau Belum Terapkan Peniadaan Bukti Tes Antigen/PCR, Tunggu Edaran
Surat Edarannya hingga sekarang pukul 10.50 WIB masih belum keluar, jadi kami masih menggunakan kebijakan yang lama
Penulis: Panji Rahmat | Editor: afrizal
Laporan Reporter TribunPadang com, Rahmat Panji
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Calon penumpang yang naik pesawat melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) masih harus menunjukan bukti tes Antigen dan PCR.
Walau Senin (7/3/2022) kemarin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan penerbangan domestik tidak memerlukan bukti tes antigen dan PCR, namun penerapannya masih menunggu surat edaran.
"Surat Edarannya hingga sekarang pukul 10.50 WIB masih belum keluar, jadi kami masih menggunakan kebijakan yang lama," ujar Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Fendrick Sondra, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Penerbangan Domestik tak Perlu Bawa Bukti Tes Antigen atau PCR, Humas PT AP II: Belum Berlaku di BIM
Baca juga: KABAR BAIK, Naik Pesawat Terbang Tak Perlu Bawa Bukti Tes Antigen atau PCR, Berlaku Rute Domestik
Kebijakan lama yang dimaksudkan Fendrick Sondra adalah setiap penumpang yang baru melakukan vaksinasi tahap satu wajib menunjukan bukti tes PCR.
"Sedangkan untuk penumpang yang sudah melakukan vaksin 2 kali itu wajib menunjukan bukti tes Antigen," terangnya.
Aturan tersebut masih aturan lama karena pihak BIM masih belum mendapatkan surat edaran untuk aturan baru.
Selanjutnya menurut Fendrick untuk hari ini peniadaan bukti tes antigen dan PCR belum berlaku di BIM, karena surat edaran aturan baru belum ada.
"Sampai saat ini kami tetap menjalankan aturan lama," jelasnya.
Sebelumnya diketahui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan penerbangan domestik tidak memerlukan bukti tes antigen dan PCR, Senin (7/3/2022).
Namun begitu, pengumuman tersebut belumlah berlaku di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Sebelumnya diberitakan, pelaku perjalanan domestik melalui udara kini tak perlu lagi bawa bukti tes antigen maupun PCR.
Cukup divaksin dua kali atau sudah lengkap, bisa naik pesawat terbang dengan rute domestik.
Pemerintah kembali memperbaharui kebijakan di sektor transportasi udara dalam menangani pandemi Covid-19.
Baca juga: Mengintip Fasilitas Peron Stasiun KA Bandara Stasiun Simpang Haru Padang yang Baru Diresmikan
Baca juga: Kabar Gembira! Mulai Besok Harga Tes Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp 35.000
Kini, masyarakat yang telah menjalani vaksinasi lengkap atau vaksin dua kali, tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen ataupun PCR saat melakukan perjalanan udara di rute domestik.