Kabupaten Sijunjung

BSSN Assessment Aplikasi Si Sutan Mudo & E-SPPD dari Diskominfo, Permudah Urusan di Pemkab Sijunjung

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengassessment dua aplikasi milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupate

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/M HAFIZ IBNU MARSAL
Sekretaris Diskominfo Kabupaten Sijunjung, Puji Basuki saat ditemui TribunPadang.com, Senin (7/3/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengassessment dua aplikasi milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sijunjung, yaitu E-SPPD dan Sistem Informasi Pemerintahan Mudah dan Otomatis (Si Sutan Mudo).

Sekretaris Diskominfo, Puji Basuki menyebut inovasi tersebut bertujuan untuk menunjang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung.

"Untuk tahun ini, dua aplikasi kami telah di assessment oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yaitu Si Sutan Mudo dan E-SPPD," ungkap Puji Basuki saat ditemui TribunPadang.com, Senin (7/3/2022).

Ia menambahkan, kedua aplikasi tersebut sudah diverifikasi pihak BSSN terkait keamanan siber aplikasi tersebut.

"Surat kelayakan aplikasi tersebut sudah dikeluarkan oleh BSSN pada 4 Maret 2022 lalu," ujarnya.

Ia menjelaskan, Si Sutan Mudo merupakan penandatanganan secara online persuratan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan akan merambah sampai ke layanan di Nagari.

"Seluruh layanan persuratan seperti surat keterangan pembuatan KTP, surat keterangan pindah, dan surat keterangan lainnya akan kami keluarkan secara elektronik, melalui aplikasi Sutan Mudo," sebut Sekretaris Diskominfo Kabupaten Sijunjung itu.

Sama dengan Si Sutan Mudo, E-SPPD juga merupakan aplikasi untuk penandatanganan surat perjalanan dinas bagi ASN yang berada pada Lingkungan Pemkab Sijunjung.

"Tidak ada lagi surat perjalanan dinas harus menunggu tandatangan langsung, walaupun bupati atau kepala dinas tidak berada ditempat, surat tetap bisa ditanda tangani secara elektronik," tuturnya.

Baca juga: Pedagang Daging di Sijunjung Belum Mau Naikkan Harga, Kalau Harga Modal Sudah Tinggi

Sekretaris Diskominfo Kabupaten Sijunjung, Puji Basuki saat ditemui TribunPadang.com, Senin (7/3/2022).
Sekretaris Diskominfo Kabupaten Sijunjung, Puji Basuki saat ditemui TribunPadang.com, Senin (7/3/2022). (TRIBUNPADANG.COM/M HAFIZ IBNU MARSAL)

Baca juga: Harga Cabai Merah Melonjak Tinggi, Pedagang di Pasar Sijunjung Harus Jual Rp 50 Ribu per Kg


Kata Puji, hal tersebut guna meningkatkan optimalisasi pelayanan ke masyarakat.

"Aplikasi tersebut sudah mulai digunakan oleh OPD di lingkup Pemkab Sijunjung sejak tiga tahun lalu, tetapi dengan adanya beberapa perubahan dari BSSN, pada tahun 2022 ini, verivikasi kelayakannya baru diperoleh," beber Puji Basuki.

Dikatakannya, kendala dalam menjalankan aplikasi tersebut terletak pada daerah Sijunjung yang belum memiliki sinyal internet yang stabil.

"Kendala dalam penggunaan aplikasi tersebut terletak pada daerah yang tidak ada sinyal internet, jadi untuk masih menggunakan administrasi secara manual," tutupnya.(TribunPadang.com/Muhammad Hafiz Ibnu Marsal)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved