Resahkan Masyarakat Kota Padang, Polda Sumbar Tangkap 2 Pelaku Curanmor yang Telah Beraksi 10 Kali
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang telah beraksi 10 kali menggunakan kunci letter T di Kota Padan
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
"Setelah diperiksa, ternyata pelalu telah beraksi sebanyak 10 kali dan merupakan seorang residivis," katanya.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KHUP dengan ancaman pidana paling lambat tujuh tahun penjara.
* Curi Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih
Pelaku curanmor kedua berinisial DDC panggilan P berusia (24) yang merupakan warga Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
"Pelaku berinisial DDC ini mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih pada April 2019 yang lalu," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Ia mengatakan, pelaku bersama dengan dua temannya mengambil sepeda motor dengan menggnakakn lunci letter T di Koto Baru Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Bagalung, Kota Padang.
"Kedua temannya masih DPO. Barang bukti yang kita amankan berupa STNK dan kunci kontak sepeda motor," katanya.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KHUP dengan ancaman pidana paling lambat tujuh tahun penjara. (*)