PPKM di Padang

5 Cewek Karaoke di Padang Terciduk, Disusul Surat Panggilan, untuk Pemilik Cafe dan Restoran

Tim satuan polisi pamong praja atau Satpol PP Kota Padang kembali mengamankan para cewek karaoke atau sejumlah wanita pemandu karaoke

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Emil Mahmud
Istimewa/Satpol PP Kota Padang.
Para petugas Satpol PP Kota Padang saat mengamankan wanita pemandu karaoke di salah satu cafe atau restoran di Kota Padang, Sabtu (19/2/2022) malam. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim satuan polisi pamong praja atau Satpol PP Kota Padang kembali mengamankan para cewek karaoke, atau sejumlah wanita pemandu karaoke di Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Mereka terjaring pemeriksaan sejumlah cafe dan restoran oleh petugas saat patroli pada Sabtu (19/2/2022) hingga Minggu (20/2/2022) dini hari.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang Bambang Suprianto mengatakan, ada lima wanita yang diamankan pihaknya.

"Satu orang di Resto HF dan Empat orang lagi di sebuah cafe di Kota Padang" ujar Bambang Minggu (20/2/2022) pagi.

Bambang menyebut, Setelah diamankan mereka selanjutnya dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Populer Padang: 6 Waria Dijemput Petugas Satpol PP hingga Petugas dan Warga Binaan Terima Booster

Para petugas Satpol PP Kota Padang saat mengamankan wanita pemandu karaoke di salah satu cafe atau restoran di Kota Padang, Sabtu (19/2/2022) malam.
Para petugas Satpol PP Kota Padang saat mengamankan wanita pemandu karaoke di salah satu cafe atau restoran di Kota Padang, Sabtu (19/2/2022) malam. (Istimewa/Satpol PP Kota Padang.)

Baca juga: Kasat Pol PP Padang Sidak ke Kantor Pos, Pastikan PSBB Berjalan Saat Pembagian BLT

"Ada indikasi pelanggaran, yang dilakukan oleh kelima wanita pemandu karaoke ini," kata Bambang.

Ia menuturkan bukan hanya mengamankan lima pemandu karaoke itu saja, cafe dan restoran tempat mereka beraktivitas juga melanggar aturan terutama penerapan protokol kesehatan.

Dijelaskan Bambang, Kota Padang saat ini kembali diberlakukan penerapan level 3 aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

"Untuk antisipasi (penyebaran Covid-19) maka perlu dilakukan pengawasan prokes yang lebih ketat," terangnya.

Pihaknya pun, kata Bambang, melayangkan surat panggilan terhadap pemilik cafe dan resto tersebut.

Mereka nantinya akan ditindak sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Jika tidak di indahkan maka akan kita berikan sanksi yang tegas," ucapnya. (TribunPadang.com/, Muhammad Fuadi Zikri)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved