Antisipasi Penyebaran Omicron, Petugas dan Warga Binaan Rutan Padang Terima Vaksin Booster
Petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) melakukan pelaksanaan vaksin ketiga atau booster di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) melakukan pelaksanaan vaksin ketiga atau booster di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang.
Vaksinasi ini dilaksanakan pada Jumat (18/2/2022) kemarin.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Muhamad Mehdi, mengatakan pemberian vaksin ini karena mengingat adanya Covid-19 varian omicron.
Baca juga: Dokter Rupajang Ikut Partisipasi Aktif, Bantu Giat Vaksinasi di Kantor Polda Sumbar
Baca juga: Kabaharkam Polri Tinjau Vaksinasi di Polda Sumbar, dan Video Conference dengan Presiden RI & Kapolri
"Ini merupakan salah satu cara untuk mengantisipasi penyebaran Covid varian omicron," kata Muhamad Mehdi, Sabtu (19/2/2022).
Ia mengatakan, vaksin ini tahap ketiga atau booster ini diberikan kepada petugas dan keluarganya beserta dengan WBP.
Baca juga: Gebyar Sumbar Sadar Vaksin di Polda Sumbar, Peserta Anak Usia 6-11 Tahun Antusias Ikut Vaksinasi
Baca juga: Personel Polres Agam Gunakan Kostum Captain America dan Spiderman, Hibur 50 Murid SD yang Vaksinasi
"Pada hari itu ada 15 orang pegawai melakukan penyuntikan vaksinasi dan keluarganya dua orang," katanya.
Selain itu, untuk warga binaan ada sebanyak tiga orang.
Kata dia, hal yang membuat tidak semuanya dilakukan penyuntikan vaksinasi dikarenakan adanya aturan khusus.
"Rata-rata yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan vaksinasi booster, karena belum cukup enam bulan setelah vaksin kedua," katanya.
Baca juga: Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa dan Jajaran Tinjau, Vaksinasi Anak di SD Baiturrahmah Padang
Baca juga: Angka Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Sumbar Masih Rendah, Baru 21,21 Persen, Polda Adakan Lomba
Kegiatan vaksin booster ini pelaksanaannya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Padang dan Puskesmas Anak Air.
"Pemberian vaksin covid-19 booster diberikan kepada petugas yang sudah vaksin primer dosis lengkap lebih dari 6 bulan, tidak memiliki komorbid," katanya.
Syaratnya hanya dengan menunjukkan KTP dan aplikasi peduli lindungi saat akan melaksanakan vaksinasi.
Baca juga: DPRD Padang Dukung SE Disdikbud, Syafrial Kani: Kami Imbau Para Murid Bisa Melaksanakan Vaksinasi
Baca juga: Populer Sumbar: Banjir Bandang di Pasaman, Festival Lansek Manih Sijunjung, Vaksinasi Murid Pariaman
Sebelum vaksin disuntikkan, terlebih dahulu calon penerima vaksin dilakukan pemeriksaan oleh dokter untuk skrining apakah vaksin layak diberikan atau tidak.
"Pelaksanaan pemberian vaksin booster ini merupakan suatu bentuk komitmen Rutan Padang dalam mendukung program pemerintah dalam melawan virus covid.
Baca juga: Populer Sumbar: Banjir Bandang di Pasaman, Festival Lansek Manih Sijunjung, Vaksinasi Murid Pariaman
Terlebih saat ini ada varian baru jenis omicron yang diketahui penyebarannya lebih mudah," lanjutnya.
Muhammad Mehdi berharap pemberian vaksin booster ini mampu mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan Petugas Rutan dari paparan covid. (*)