Kora Padang
3 Pasang Remaja Padang Terjaring Razia Penginapan, Satpol PP Gandeng Mahasiswa STKIP PGRI Jurusan BK
Sebanyak tiga pasangan yang diamankan petugas Satpol PP Padang diberikan bimbingan konseling (BK), Senin (14/2/2022).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak tiga pasangan yang diamankan petugas Satpol PP Padang diberikan bimbingan konseling (BK), Senin (14/2/2022).
Tiga pasangan yang terdiri dari enam remaja itu, diberikan pendampingan oleh mahasiswa STKIP PGRI dari jurusan Bimbingan Konseling (BK).
Arahan dan masukan ini diberikan di Mako Satpol PP Kota Padang yang berlokasi Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.
"Sebelum mereka diperbolehkan pulang bersama keluarganya, kita lakukan pembinaan," kata Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.
Ia mengatakan, para remaja yang tertangkap ini diberikan bimbingan konseling dan pendampingan psikologi terlebih dahulu.
"Karena kita sekarang memiliki tim untuk itu," kata Mursalim.
Kata dia, bimbingan konseling ini merupakan salah satu upaya dan langkah untuk mencoba menyelamatkan remaja ini dari pergaulan bebas.
"Pendampingan juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya trauma, atau hal hal yang membuat mereka menyimpang dalam bergaul," ujarnya.
Mursalim akan melakukan upaya agar para remaja di Kota Padang tidak terjerumus dalam pergaulan bebas.
"Kita akan terus melakukan pengawasan penginapan dan rumah kos-kosan yang ada di Kota Padang," kata dia.
Ia berharap dengan dilakukannya pengawasan secara bertahap dan berkelanjutan ini dapat mewujudkan masyarakat yang religius serta madani.
Baca juga: 3 Pasangan Bukan Suami Istri ,Terjaring Razia Satpol PP Padang, Mursalim : Ada 2 Pasangan Sekamar
Satpol PP Razia Penginapan
Dilansir TribunPadang.com, sebanyak tiga pasangan bukan suami istri atau tanpa ikatan pernikahan diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Mereka diamankan dalam kamar satu penginapan yang beroperasi di Kota Padang, Sumbar pada Minggu (13/2/2022) malam.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim, mengatakan kegiatan razia ini adalah lanjutan pengawasan terhadap penginapan dan rumah kos-kosan di Kota Padang, Sumbar.
"Kegiatan ini sudah sering kita lakukan, dan pada kemarin kami menemukan tiga pasangan ilegal," kata Mursalim, Senin (14/2/2022).
Mursalim menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang sudah merasa resah dengan adanya lokasi penginapan yang di dalamnya terdapat pasangan ilegal atau belum ada surat nikah.
Kata dia, pengawasan yang dilakukannya berlokasi di kawasan Bandar Pulau Karam, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang,Provinsi Sumbar.
"Awalnya kita dapati dua pasangan berada dalam satu kamar dan satu pasangan lagi di kamar yang lainnya," kata Mursalim.
Ketiga pasangan, kata dia, tidak memiliki surat nikah dan dilanjutkan dengan pengawasan ke penginapan lainnya.
"Untuk lokasi lainnya aman dan tidak ada temuan pasangan ilegal," kata Mursalim.
Hasil pemeriksaan, penginapan lainnya beroperasi sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan tidak ada ditemukan pelanggaran.
Pasangan yang diamankan ini dibawa ke kantor Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangan dan pembinaan.
"Kita juga memanggil pemilik penginapan untuk datang ke kantor untuk diminta keterangan," kata Mursalim.
Baca juga: Sewakan Kosan di Kota Padang, Jadi Tempat Praktik Mesum, Pemilik Terancam 6 Bulan & Denda Rp 50 Juta

Baca juga: Rumah Kos-kosan di Padang Disasar Tim Satpol PP, Mursalim : Razia pada Hari Ini, Hasilnya Nihil
Penginapan dan kos-kosan ini telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Trantibum dan Perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos.
Mursalim mengingatkan lokasi dan penginapan dilarang menempatkan laki-laki dan perempuan dalam satu kesatuan bangunan.
Selain itu, dilarang juga memfasilitasi penginapan dan kos-kosan untuk tempat berbuat maksiat.
"Oleh karena itu, perlu pengawasan yang ketat dari pemilik usaha. Karena masyarakat bisa dibuat resah," katanya.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)