Kora Padang

3 Pasang Remaja Padang Terjaring Razia Penginapan, Satpol PP Gandeng Mahasiswa STKIP PGRI Jurusan BK

Sebanyak tiga pasangan yang diamankan petugas Satpol PP Padang diberikan bimbingan konseling (BK), Senin (14/2/2022).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Petugas Satpol PP Kota Padang saat melakukan pengawasan penginapan dan rumah kos-kosan, Minggu (13/2/2022). 

"Kegiatan ini sudah sering kita lakukan, dan pada kemarin kami menemukan tiga pasangan ilegal," kata Mursalim, Senin (14/2/2022).

Mursalim menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang sudah merasa resah dengan adanya lokasi penginapan yang di dalamnya terdapat pasangan ilegal atau belum ada surat nikah.

Kata dia, pengawasan yang dilakukannya berlokasi di kawasan Bandar Pulau Karam, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang,Provinsi Sumbar.

"Awalnya kita dapati dua pasangan berada dalam satu kamar dan satu pasangan lagi di kamar yang lainnya," kata Mursalim.

Ketiga pasangan, kata dia, tidak memiliki surat nikah dan dilanjutkan dengan pengawasan ke penginapan lainnya.

"Untuk lokasi lainnya aman dan tidak ada temuan pasangan ilegal," kata Mursalim.

Hasil pemeriksaan, penginapan lainnya beroperasi sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan tidak ada ditemukan pelanggaran.

Pasangan yang diamankan ini dibawa ke kantor Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangan dan pembinaan.

"Kita juga memanggil pemilik penginapan untuk datang ke kantor untuk diminta keterangan," kata Mursalim.

Baca juga: Sewakan Kosan di Kota Padang, Jadi Tempat Praktik Mesum, Pemilik Terancam 6 Bulan & Denda Rp 50 Juta

Petugas Satpol PP Kota Padang saat melakukan pengawasan penginapan dan rumah kos-kosan, Minggu (13/2/2022).
Petugas Satpol PP Kota Padang saat melakukan pengawasan penginapan dan rumah kos-kosan, Minggu (13/2/2022). (ISTIMEWA)

Baca juga: Rumah Kos-kosan di Padang Disasar Tim Satpol PP, Mursalim : Razia pada Hari Ini, Hasilnya Nihil

Penginapan dan kos-kosan ini telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Trantibum dan Perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos.

Mursalim mengingatkan lokasi dan penginapan dilarang menempatkan laki-laki dan perempuan dalam satu kesatuan bangunan.

Selain itu, dilarang juga memfasilitasi penginapan dan kos-kosan untuk tempat berbuat maksiat. 

"Oleh karena itu, perlu pengawasan yang ketat dari pemilik usaha. Karena masyarakat bisa dibuat resah," katanya.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved