Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, KSPI: Menindas Kaum Buruh

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat usia 56 tahun.

Editor: Rizka Desri Yusfita
istimewa
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat usia 56 tahun. 

Said Iqbal menegaskan, Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini KSPI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemenaker RI. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KSPI Kecam Permenaker Soal Jaminan Hari Tua: Kejam Bagi Buruh dan Keluarganya, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/02/11/kspi-kecam-permenaker-soal-jaminan-hari-tua-kejam-bagi-buruh-dan-keluarganya?page=2.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved