Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, KSPI: Menindas Kaum Buruh
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat usia 56 tahun.
Editor:
Rizka Desri Yusfita
istimewa
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat usia 56 tahun.
Said Iqbal menegaskan, Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini KSPI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemenaker RI. (*)