Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, KSPI: Menindas Kaum Buruh
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat usia 56 tahun.
TRIBUNPADANG.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat usia 56 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) baru saja mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam Permenaker tersebut diatur, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.
Aturan tersebut dikecam keras Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) karena dinilai menindas kaum buruh.
Baca juga: Pemko Tanggung Iuran BPJS Perangkat RT se-Padang Panjang
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, Menaker Ida Fauziyah: Jumlah Pekerja Informal Naik Hampir 60 Persen
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.
"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Said Iqbal.
Dia mencontohkan, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik.
Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.
"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2000," lanjutnya.
Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Pembuangan Bayi di Tanah Datar, Terancam 5 Tahun Penjara
Baca juga: 2 Remaja Terduga Pembuang Bayi di Tanah Datar, Sudah Diamankan, Polisi : Mereka Ternyata Berpacaran
Menurut Said Iqbal, semua ini berawal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK.
Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.
Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.
"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," kata Said Iqbal.
"Sedangkan dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan," ujarnya.