Di Mana Saja Lokasi Parkir di Bukittinggi? Cek Titik yang Bisa untuk Mobil dan Sepeda Motor

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi, Sosiawan mengatakan, tempat parkir di Kota Bukittinggi sendiri ada dua kriteria.

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: afrizal
TribunPadang.com/FuadiZikri
Pemko Bukittinggi menyediakan banyak tempat parkir, terutama di pusat kota dan objek wisata. Cek di mana saja Anda bisa parkir kendaraan bila berkunjung ke Bukittinggi 

Laporan Jurnalis TribunPadang.com: Muhammad Fuadi Zikri

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI- Jangan pernah khawatir kesulitan mencari tempat parkir kendaraan bila berkunjung ke Bukittinggi

Sebab, Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menyediakan banyak tempat parkir, terutama di pusat kota dan objek wisata di daerahnya.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi, Sosiawan mengatakan, tempat parkir di Kota Bukittinggi sendiri ada dua kriteria.

Baca juga: Wisatawan Wajib Tahu Berapa Tarif Parkir di Bukittinggi, Ada Tarif Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus

Baca juga: Video Penampakan 2 Jenglot yang Ditemukan Warga Bukittinggi, Punya Rambut, Taring dan Kuku Panjang

Yaitu tempat parkir di pinggir jalan umum, dan tempat parkir khusus berupa taman parkir dan gedung parkir.

"Untuk gedung kita ada empat, dua gedung untuk kendaraan roda dua dan dua lagi untuk roda empat atau mobil," ujar Sosiawan kepada TribunPadang.com, (10/2/2022).

"Kalau untuk taman parkir dan tempat parkir di pinggir jalan tersebar di banyak tempat nanti ditandai dengan plang parkir berwarna biru yang telah kita pasang," sambungnya.

Sosiawan merinci, untuk gedung parkir roda dua berada di gedung eks Gloria di Jalan Cindua Mato, yang berada tak jauh dari Pasar Ateh dan Jam Gadang.

Kemudian, di Jalan Khatib Sulaiman, tepatnya di bawah Tugu Pahlawan tak dikenal yang berupa candi.

Sementara itu, untuk gedung parkir roda empat berada di Jalan Sudirman, tepatnya di sebelah kanan jalan sebelum pertigaan monumen proklamator Mohamad Hatta dari arah Kota Padang.

"Satu lagi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Aur Tajungkang," ucapnya.

Selain empat gedung parkir itu, ia manambahkan, juga ada basemen gedung lainnya yang menyediakan tempat parkir, seperti Plaza Bukittinggi dan Pasar Ateh.

Setidaknya, tempat-tempat parkir itu bisa menampung ribuan kendaraan berikut dengan tempat parkir di jalan umum.

"Untuk tarifnya sendiri kita sudah mengaturnya melalui Perda," ucap Sosiawan.

Ia berharap, pengunjung tidak lagi memarkirkan kendaraan disembarangan tempat.

Sebab pihaknya tidak akan segan menggembosi atau menggembok kendaraan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Bukittinggi telah mengatur soal tarif parkir di Kota Bukittinggi.

Ada dua peraturan daerah (Perda) yang mengatur.

Pertama, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Dalam perda tersebut tertulis bahwa parkir di tepi jalan umum dikenakan tarif Rp2.000 untuk kendaraan motor dan Rp5.000 untuk mobil, sekali parkir.

Kedua, Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, yaitu di taman parkir dan di gedung parkir.

Dalam perda itu, untuk parkir di taman parkir dikenakan tarif Rp2.000 untuk roda dua yang parkir pada 2 jam pertama dan dikenakan tambahan Rp1.000 untuk dua jam berikutnya.

Kemudian untuk mobil, biaya parkirnya Rp5.000 untuk dua jam pertama dan dikenakan biaya tambahan Rp1.000 untuk dua jam berikutnya.

Sedangkan untuk parkir di gedung, roda dua dikenakan tarif Rp3.000 untuk dua jam pertama dan dua jam berikutnya dikenakan biaya tambahan Rp1.000.

Sementara untuk mobil Rp5.000 untuk dua jam pertama dan biaya tambahannya Rp2.000 untuk dua jam berikutnya.

Adapun soal kawasan larangan parkir, Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi telah mamasang rambu-rambu larangan parkir.

Jika masih nekat parkir di kawasan itu, meski sebentar, bersiaplah kendaraan akan digembosi atau digembok petugas.

Bagi pengunjung yang parkir namun dikenakan tarif diluar aturan yang ada, dapat melaporkannya melalui kontak Whatsapp 085162996562 atau mengakses bit.ly/LaporBukittinggi. (*)
 

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved