Kota Bukittinggi
Wisatawan Wajib Tahu Berapa Tarif Parkir di Bukittinggi, Ada Tarif Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus
Berkunjung ke Kota Bukittinggi dengan kendaraan pribadi tentu akan mencari tempat untuk memarkirkan kendaraan.
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: afrizal
Laporan wartawan TribunPadang.com: Muhammad Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Berkunjung ke Kota Bukittinggi dengan kendaraan pribadi tentu akan mencari tempat untuk memarkirkan kendaraan.
Baik untuk liburan ataupun hanya sekedar singgah melepas penat dalam perjalanan jauh.
Tak jarang, salah memarkirkan kendaraan berujung pemalakan oleh sejumlah oknum dengan tarif parkir yang mahal.
Baca juga: Pedagang di Pasar Tradisional Bukittinggi Keluhkan Harga Modal Minyak Goreng Masih Tinggi
Baca juga: Pemko Bukittinggi Terapkan Sistem Online Pajak Daerah, Optimalkan Penerimaan
Kalau parkir sembarangan, kendaraan kesayangan bakal digembosi atau digembok petugas.
Bagi pengunjung tak perlu khawatir akan hal tersebut, karena Pemerintah Kota Bukittinggi telah mengatur sedemikian rupa soal parkir ini.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi, Sosiawan mengatakan, terkait tarif parkir ada dua peraturan daerah (Perda) yang mengatur.
"Ada Perda Nomor 9 dan 10 Tahun 2017 terkait tarif parkir ini," ungkapnya dihubungi TribunPadang.com, Rabu (9/2/2022).
Pertama, Sosiawan menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dalam perda tersebut tertulis bahwa parkir di tepi jalan umum dikenakan tarif Rp 2.000 untuk kendaraan motor dan Rp 5.000 untuk mobil, sekali parkir.
Kedua, lanjut Sosiawan, Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, yaitu di taman parkir dan di gedung parkir.
Dalam perda itu, untuk parkir di taman parkir dikenakan tarif Rp2.000 untuk roda dua yang parkir pada 2 jam pertama dan dikenakan tambahan Rp1.000 untuk dua jam berikutnya.
Kemudian untuk mobil, biaya parkirnya Rp5.000 untuk dua jam pertama dan dikenakan biaya tambahan Rp1.000 untuk dua jam berikutnya.
Sedangkan untuk parkir di gedung, roda dua dikenakan tarif Rp3.000 untuk dua jam pertama dan dua jam berikutnya dikenakan biaya tambahan Rp1.000.
Sementara untuk mobil Rp5.000 untuk dua jam pertama dan biaya tambahannya Rp2.000 untuk dua jam berikutnya.