Kota Bukittinggi
Wisatawan Wajib Tahu Berapa Tarif Parkir di Bukittinggi, Ada Tarif Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus
Berkunjung ke Kota Bukittinggi dengan kendaraan pribadi tentu akan mencari tempat untuk memarkirkan kendaraan.
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: afrizal
TribunPadang.com/MuhammadFuadiZikri
Kendaraan parkir di Bukittinggi, Rabu (9/2/2022). Wisatawan yang berkunjung ke kota ini tidak perlu khawatir terkait parkir karena Pemerintah Kota Bukittinggi mengatur soal parkir dalam dua perda. Ada parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus
Terkait tarif parkir, ada dua peraturan daerah (Perda) yang mengatur.
"Ini berlaku sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, seperti Perda Nomor 9 untuk tarif parkir di tepi jalan umum dan Nomor 10 tempat parkir khusus," terangnya.
Dikatakannya, jika ada yang dikenakan tarif diluar aturan yang ada, dapat melaporkannya melalui kontak Whatsapp 085162996562 atau mengakses bit.ly/LaporBukittinggi.
"Boleh lapor ke kita dan langsung akan kita tindak. Tapi memang parkir di tempat yang kita sediakan, bukan parkir sembarangan," terangnya.
Adapun soal kawasan larangan parkir, ia menambahkan, Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi telah mamasang rambu-rambu larangan parkir.
Jika masih nekat parkir di kawasan itu, meski sebentar, bersiaplah kendaraan akan digembosi atau digembok petugas. (*)
Halaman 2 dari 2