Kabupaten Tanah Datar
Seorang Lelaki di Tanah Datar Disergap, saat Melintasi Jalan Subarang Sawah, Ada BB 36 Paket Sabu
Seorang lelaki, yang juga oknum pedagang Tanah Datar diringkus Polres Tanah Datar atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Seorang lelaki yang juga oknum pedagang Tanah Datar diringkus Polres Tanah Datar atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Lelaki yang berinisial AO berusia (31) yang domisili di Kecamatan Padang Gantiang, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) disergap tanpa perlawanan diamankan pihak berwajib.
Hingga kini, AO haru menjalani proses hukum yang bakal menjeratnya berdasar dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, pada Jumat (4/2/2022) sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Subarang Sawah dalam wilayah Kabupaten Tanah Datar, AO (31 diamankan oleh tim satuan reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Tanah Datar.
Kasat Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Yaddi Purnama, mengatakan pelaku diamankan pada saat sedang melintas di Jalan Subarang Sawah.
Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Pemuda di Pariaman, Simpan 11 Paket Kecil Diduga Sabu di Bawah Tempat Tidur

Baca juga: 2 Lelaki Pariaman Diduga Miliki Sabu dan Ganja, Ketua RT dan Warga Saksikan Penggeledahan Mereka
"Barang bukti yang kita amankana berupa 36 paket narkotika jenis sabu, kotak rokok, dan satu HP warna putih," kata AKP Yaddi Purnama, Minggu (6/2/2022).
Kata dia, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat Padang Gantiang dan sekitarnya.
"Kami mendapatkan informasi bahwasanya pelaku sering melakukan praktek jual beli narkotika sehingga dilakukan penyelidikan di lapangan," kata AKP Yaddi Purnama.
Setelah mengumpulkan informasi, ditemukan pelaku sedang melintas di jalan Subarang Sawah, Jorong Koto Gadang.
Akhirnya dilakukan pencegatan dan penggeledahan hingga berlanjut kepada penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), jo Pasal 112 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Yaddi Purnama.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)