Harga Minyak Goreng di Padang

Transmart Padang Tak Ada Jual Minyak Goreng Murah, Hanya Satu Harga Rp 14.000, Tunggu Stok Masuk

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan tiga harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah, kemasan sederhana, dan kemasan premium.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com /Rizka Desri Yusfita
Suasana di Transmart Padang tak terlihat menjual minyak goreng tiga harga, Selasa (1/2/2022). 

Harga minyak goreng kemasan sebenarnya sudah mengalami penurunan pada awal Januari lalu menjadi Rp 14 ribu per liter

Kendati demikian masih ada pedagang di kawasan Pasar Raya Padang yang menjual lebih tinggi untuk merek tertentu.

Baca juga: Pedagang di Pasar Raya Padang Masih Jual Minyak Goreng dengan Harga Lama, Mungkin Bertahap

Baca juga: Harga Minyak Goreng per 1 Februari 2022, Simak Selisih Minyak Goreng Curah dan Kemasan Sederhana

"Satu liter saya masih jual Rp 21 ribu kalau untuk kemesan 2 liter saya jual Rp 40 ribu untuk merek Bimoli," kata Edi, seorang pedagang, ditemui Selasa (1/2/2022).

Edi mengaku dirinya masih membeli minyak dengan modal yang lama sehingga belum bisa mematok harga standar dari pihak Dinas Perdagangan.

"Saya ambil di distributor harganya masih harga lama jadi belum bisa saya jual lebih murah," ucapnya.

Kendati demikian pedagang lain menurut Edi sudah menerapkan harga sesuai dengan yang ditetapkan yaitu Rp 14 ribu untuk minyak goreng kemasan.

Hal ini terjadi tidak lepas dari distributor dari masing-masing pedagang yang menaruh harga berbeda-beda.

"Pihak Dinas Perdagangan pernah datang ke sini menanyakan persoalan harga, mereka hanya kaget saja saya jual dengan harga lama," tuturnya.

Bagi Edi persoalan harga yang masih belum bisa menyesuaikan di tokonya terjadi karena pasokan dari distributor belum merata mematok harga sesuai ketentuan.

"Terkadang ada pedagang yang membeli minyak langsung banyak pada distributor jadi saya tidak kebagian. Sehingga saya masih mampu menjual dengan harga lama," bebernya.

Ia menyarankan Dinas Perdagangan harus melakukan pendataan pedagang agar harga bisa seragam di kawasan Pasar Raya Padang.

"Seharusnya ada pendataan dari Dinas terkait, lalu data juga kebutuhan setiap penjual agar pembagian minyak dari distributor merata dan harga juga merata," tuturnya.

Kalau hal seperti itu sudah dilakukan Dinas Perdagangan, jika ada pedagang yang menjual dengan harga lebih tinggi baru bisa diber sanksi.

"Kalau dari distributor masih beragam harganya tidak bisa dinas terkait menekan harga di pedagang," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, mulai 1 Februari 2022 harga minyak goreng kembali turun. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved