Harga Minyak Goreng per 1 Februari 2022, Simak Selisih Minyak Goreng Curah dan Kemasan Sederhana

Harga minyak goreng turun karena Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO)

Editor: afrizal
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Suasana di kedai pedagang yang menjual bahan pokok di Pasar Raya Padang, Jumat (26/11/2021). 

TRIBUNPADANG.COM- Harga minyak goreng kembali turun per 1 Februari 2022 ini. 

Setelah sempat turun berkat kebijakan satu harga, yakni Rp 14.000 per liter, mulai hari harga minyak goreng dibedakan lagi menjadi curah dan kemasan. 

Harga minyak goreng turun lagi karena Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Baca juga: 4.000 Liter Minyak Goreng Ludes Hari Pertama Pasar Murah di Pariaman, 

Baca juga: Mendag: Kami akan Pastikan Minyak Goreng Rp14 ribu per Liter Tersedia di Pasar Tradisional Indonesia

Kemendag menerapkan kebijakan DMO dan DPO minyak goreng mulai 27 Januari 2022.

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, Menteri Perdagangan M Lutfi menyatakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berlaku baru.

HET minyak goreng menyebabkan harga turun dan berlaku mulai 1 Februari 2022.

Berikut rincian harga eceran tertinggi / HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022:

- Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter,

- Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter,

- Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.

Mendag juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelas Lutfi dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemendag, Kamis 27 Januari 2022.

Lutfi menjelaskan kebijakan DMO dan DPO bisa menurunkan harga minyak goreng karena mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,”jelas Mendag.

Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved