Harga Minyak Goreng di Sijunjung
Harga Minyak Goreng di Pasar Muaro Sijunjung, Masih Harga Lama, Pedagang Jual hingga Rp16.000 per L
Penurunan harga minyak goreng di Kabupaten Sijunjung, masih belumlah sepenuhnya terealisasi.
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG- Penurunan harga minyak goreng di Kabupaten Sijunjung, masih belumlah sepenuhnya terealisasi.
Seorang pedagang bernama Ispriadi (41) menyebut bahwa sudah mengetahui bahwa per tanggal 1 Februari 2022 minyak goreng turun harga.
Akan tetapi, sebagian pedagang masih tetap menjual dengan harga lama.
“Sekarang masih jual harga lama, soalnya masih stok lama,” ungkap Ispriadi, Selasa (1/2/2022).
Katanya, mayoritas pedagang di Pasar Inpres Muaro Sijunjung masih menjual dengan harga lama yaitu Rp.15.000 sampai 16.000 untuk minyak kemasan per liter (L)
“Untuk minyak curah, memang tidak ambil , karena memang harganya sedang tinggi,” kata Ispriadi.
Menurutnya, dengan turunnya harga minyak goreng tersebut sangat membantu, tetapi jika masih ada stok lama tentu harus dihabiskan terlebih dahulu.
“Kalau langsung diturunkan dengan harga yang murah kami jadi rugi, tentu harus dihabiskan stok lama terlebih dahulu,” tutur Ispriadi.
Ia menambahkan, harga minyak goreng sudah jauh turun dari harga tertinggi sebelumnya Rp.20.000 per liter, turun menjadi Rp.18.000 dan sekarang Rp.16.000 dan Rp.15.000.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Turun, Stok di Robinson Mart Plaza Andalas Padang Menipis
Harga Minyak Goreng Turun
Dilansir TribunPadang.com, harga minyak goreng kembali turun per 1 Februari 2022 ini.
Setelah sempat turun berkat kebijakan satu harga, yakni Rp 14.000 per liter, mulai hari harga minyak goreng dibedakan lagi menjadi curah dan kemasan.
Harga minyak goreng turun lagi karena Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Baca juga: 4.000 Liter Minyak Goreng Ludes Hari Pertama Pasar Murah di Pariaman,
Baca juga: Mendag: Kami akan Pastikan Minyak Goreng Rp14 ribu per Liter Tersedia di Pasar Tradisional Indonesia
Kemendag menerapkan kebijakan DMO dan DPO minyak goreng mulai 27 Januari 2022.
Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, Menteri Perdagangan M Lutfi menyatakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berlaku baru.