Kota Padang
Bursa Kandidat Ketua Umum BPC HIPMI Kota Padang, Ibrahim Siranggi Giliran Ambil Formulir
Bursa Calon Ketua Umum (Caketum) Badang Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Padang dibuka, pengacara muda Baim Sirang
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Bursa Calon Ketua Umum (Caketum) Badang Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Padang dibuka, pengacara muda Ibrahim Siranggi turut ambil formulir pendaftaran.
Dijadwalkan untuk pengembalian berkas formulir pemilihan Caketum BPC HIPMI Kota Padang paling lambat pada 4 Februari dan pelaksanaan Musda pada 24 Februari 2022.
Baru satu tahun bergabung di HIPMI Kota Padang, Baim sapaan akrab dari Ibrahim Siranggi mengaku bahwa ada kegelisahan yang ia rasakan pada banyak pengusaha muda yang belum peduli dengan aturan.
Pria kelahiran 29 tahun silam itu berujar bahwa dirinya ingin melakukan penyadaran bahwa dunia usaha bersinggungan erat dengan hukum.
"Ini adalah bentuk pengabdian saya yang sudah aktif di HIPMI kota Padang selama 1 tahun terakhir," ucap lulusan Sarjana Hukum Universitas Andalas (Unand) itu.
Baca juga: Targetkan 100 Ribu Entrepreneur, Gubernur Mahyeldi Sebut Pemprov Sumbar Butuh Dukungan HIPMI
Tumbuh selama satu tahun dalam HIPMI Kota Padang, Baim merasa para anggota kurang terfasilitasi dalam persoalan pengetahuan khususnya di bidang hukum.
"Padahal pada dasarnya dalam dunia bisnis pasti akan ada gesekan dengan dunia hukum terlebih saat ini sudah adanya perdagangan bebas," kata pria yang baru menyelesaikan magister kenotariatan di Universitas Andalas ini.
Baginya, seorang entrepreneur tidak hanya dituntut memiliki jiwa kreatif dan inovatif namun juga harus memiliki pemahaman dalam hukum - hukum kewirausahaan yang berlaku di Indonesia.
Dalam kacamatanya, dalam menjalankan usaha seorang pelaku usaha harus melihat norma hukum yang berlaku.
"Jika seorang pengusaha melek hukum akan menghadirkan iklim yang kondusif bagi perkembangan kewirausahaan dan fungsi kontrol dalam menjalankan kewirausahaan itu sendiri," ujar pengacara yang pernah menjalankan usaha sebagai vendor satu perusahaan besar di Indonesia itu.
Baginya, relatif banyak pengusaha menomerduakan persoalan hukum, karena besar kemungkinan masih dalam lingkup bisnis yang skala kecil.
"Namun saat usahanya semakin bertambah dan besar maka banyak pengusaha akan mentok pada persoalan hukum seperti perizinan dan pasal-pasal," sebut pengacara yang berkantor di jalan Nuri Nomor 3 Air Tawar ini.
"Jadi dalam berwirausaha itu pelaku harus melek hukum, karena nanti bisa beresiko pada usaha yang dijalankan," tambah pria yang hendak melirik beberapa sektor usaha baru itu.
Kendati demikian Baim juga tidak memungkiri bahwa selama satu tahun berada di HIPMI Kota Padang dirinya masih perlu banyak belajar.
Di antaranya, segi bisnis mulai dari mempersiapkan, menjalankan dan membentuk relasi bisnis selama bergabung.