Kabupaten Solok

KPK RI: Pelaku Reklamasi Danau Singkarak Ditindak, Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Yudiawan menegaskan terduga pelaku reklamasi Danau Singkarak, Kabupaten Solok ditindak sesuai aturan

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Yudiawan saat ditemui usai FGD, Jumat (28/1/2022 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Yudiawan menegaskan terduga pelaku reklamasi Danau Singkarak, Kabupaten Solok ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, masalah danau sesuai dengan Perpres No 60 tahun 2021 itu milik negara. 

"Kalau sampai hilang atau direklamasi dan danau tertutup, akan merugikan rakyat juga," ungkap Yudiawan di Padang, Jumat (28/1/2022).

Yudiawan mengatakan sanksi tidak melihat personalnya, yang dilihat danau ada yang mereklamasi.

Maka siapapun yang melakukan reklamasi itu harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku dari administratif sampai pidana. 

"Siapapun itu, bukan hanya yang dikabupaten saja, warga di sekitar juga diimbau tidak melakukan itu," ujar Yudiawan.

Terkait indikasi korupsi dalam reklamasi Danau Singkarak, Yudiawan menjelaskan korupsi itu apabila menggunakan keuangan negara dalam kegiatan.

Baca juga: Reklamasi Danau Singkarak Dihentikan, Bupati Solok, Epyardi Asda Tegaskan Ikuti Saja

Makanya KPK sebagai salah satu bidang pencegahan, yaitu dalam hal manajemen aset, harus memastikan aset negara itu tidak boleh berpindah pada pihak ketiga. 

Kata dia, aset negara harus dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan rakyat.

"Melihat kasus ini, persentase korupsi belum kita hitung. Walhi menyebut Rp3,3 Miliar, nanti akan kita cek dulu jika ada kerugian negara. Kerugian negara itu dihitung auditor atau instansi berwenang," jelas Yudiawan.

Yudiawan mengungkap alasan kasus reklamasi Danau Singkarak hanya dikenai sanksi administratif.

Kata dia, tidak semua langsung penindakan, program KPK harus dilakukan pecegahan dahulu sesuai amanat UU.

"Kalau soal penyalahgunaan wewenang, kalau itu masih diselidiki dulu, tidak serta merta penyalahgunaan tapi yang jelas pemanfaatan danau harus sesuai peruntukkan," imbuh Yudiawan.

Tanggapan Bupati Epyardi Asda

Dilansir TribunPadang.com, menyusul keputusan Reklamasi Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat untuk dihentikan, sempat ditanggapi Bupati Solok Epyardi Asda, Jumat (28/1/2022).

"Apapun yang diputuskan, kita ikut saja. Kita sebagai pemerintah daerah ikut saja, walaupun niat kita hanya untuk membantu pengembangan wisata di daerah kita," ujar Epyardi Asda.

Namun, ada keraguan yang dirasakan Epyardi Asda. Ia mempertanyakan kenapa yang diminta dihentikan hanya di tempat tertentu saja.

"Masyarakat kok enggak, menurut saya itu harus adil semua, siapa saja yang melakukan apakah itu personel ataupun perusahaan, itu dilakukan penindakan semua."

"Tapi lihat saja nanti. Kami siap melaksanakan apapun perintah mereka," tegas Epyardi Asda.

Epyardi Asda menuturkan, pihak manapun serta punya siapapun itu Pemda siap untuk menertibkan semua.

"Walaupun punya saya, anak saya, siapapun, karena itu perintah dari atasan, kita laksanakan semua," sambung Epyardi Asda.

Sampai saat ini, lanjutnya reklamasi itu sudah diberhentikan selama dua minggu, hanya saja Pemda diminta untuk mengembalikan seperti sebelumnya 

"Kami kembalikan. Kami siap melaksanakan perintah apapun itu," tukas Epyardi Asda.

Terkait menghambat potensi pariwisata, Epyardi Asda tidak ingin berkomentar.

Epyardi Asda mengajak semua pihak lihat langsung ke Danau Singkarak apa yang dilakukan perusahaan dan bagaimana tanggapan masyarakat, lalu dirobohkan semua, kemudian nilai bersama-sama. 

"Jadi kami siap, bukan hanya menghentikan, tapi juga mengembalikan seperti semula," tutup Epyardi Asda.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Budi Situmoran, dan Bupati Solok, Epyardi Asda pada Jumat (28/1/2022).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Budi Situmoran, dan Bupati Solok, Epyardi Asda pada Jumat (28/1/2022). (TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA)

Terkait Reklamasi Danau Singkarak

 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang saat ditemui, Jumat (28/1/2022).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang saat ditemui, Jumat (28/1/2022). (TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA)

Baca juga: Terkait Reklamasi Danau Singkarak, Pemprov Sumbar Sudah Tiga Kali Surati Bupati Solok

Pemprov Surati Bupati Solok

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sudah tiga kali menyurati Bupati Solok terkait Reklamasi Danau Singkarak.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Hansastri mengatakan Pemprov tidak memberi izin terkait penimbunan atau reklamasi di kawasan Danau Singkarak.

"Pemerintah Provinsi tidak ada memberi izin tentang kegiatan itu. Mengeluarkan surat peringatan (iya), masalah ini sudah ada sejak 2016," kata Hansastri saat ditemui, Selasa (25/1/2022).

Kemudian, kata Hansastri, ada informasi atau laporan kepada pemerintah provinsi, ketika itu Gubernur sudah menyurati Bupati Solok 2016 untuk menghentikan.

Lalu oleh bupati waktu itu masih dijabat Gusmal, sudah menindaklanjuti di lapangan dengan pemasangan plang pelarangan melakukan pembangunan. 

"Itu kan sempat terhenti, akhir tahun kemarin masuk lagi laporan dari masyarakat," ungkap Hansastri.

Pemerintah Provinsi, dalam hal ini gubernur sudah menyurati untuk menghentikan aktivitas itu pada 13 Desember 2021. 

Karena aktivitas itu masih berlanjut, Gubernur Sumbar Mahyeldi kembali menyurati pada pertengahan Januari 2022 ini untuk memperingatkan agar kegiatan itu dihentikan.

"Sekarang, belum ada informasi lebih lanjut," tambah Hansastri.

Terkait kunjungan KPK RI, Hansastri mengungkapkan, KPK meminta informasi kepada gubernur mengenai apa yang sudah dilakukan oleh Pemprov. 

"Kita sudah jelaskan. KPK sudah mengapresiasi Pemprov, kita sudah melakukan langkah sesuai kewenangan dari 2016 sampai sekarang," jelas Hansastri.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Hansastri
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Hansastri (ISTIMEWA/DOK.DISKOMINFOTIK SUMBAR)

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Reklamasi di Danau Singkarak, Tim KPK Kunjungi Sumbar, Gubernur: Panduan Kegiatan

Tim KPK Kunjungi Sumbar

Dilansir TribunPadang.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengunjungi Sumatera Barat (Sumbar) terkait dugaan pelanggaran reklamasi di Danau Singkarak.

Demikian diungkapkan Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Wahyudi yang hadir bersama rombongan dan juga perwakilan dari Kementerian ATR/BPN RI, Senin (24/1/2022).

Menurut Wahyudi, Danau Singkarak menjadi satu dari 15 danau prioritas di Indonesia.

Karena itu, kelestarian Danau Singkarak tidak hanya menjadi perhatian pemerintah daerah.

Akan tetapi juga menjadi kerisauan pemerintah pusat melalui beberapa kementerian dan lembaga serta lembaga pemerhati lingkungan, d iantaranya Walhi, termasuk Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI. 

Baca juga: Dirjen Yankes Dukung Percepatan BKIM, Jadi Rumah Sakit Mata Sumatera Barat

Gubernur Sumbar Mahyeldi saat mendampingi kunjungan KPK RI ke Sumbar, Senin (24/1/2022).
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat mendampingi kunjungan KPK RI ke Sumbar, Senin (24/1/2022). (ISTIMEWA/DISKOMINFOTIK SUMBAR)

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Sambut Baik Terbentuknya PGMNI Provinsi Sumbar

Hal itu terungkap saat Audience KPK RI dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi di Kompleks Gubernuran, Senin (24/1/2022) sore. 

"Kedatangan kami salah satunya mengkordinasikan dan penyamaan persepsi terkait tindak lanjut langkah-langkah yang telah dikeluarkan Bapak Gubernur terkait dugaan pelanggaran reklamasi di Danau Singkarak," kata Wahyudi. 

Ia menuturkan, KPK mengapresiasi beberapa upaya persuasif yang sudah dilakukan Gubernur Sumbar dalam penanganan masalah reklamasi Danau Singkarak.

Lebih lanjut pihaknya melakukan supervisi untuk upaya pemulihan nantinya. 

Sebelumnya, dalam pertemuan, Wahyudi juga menyampaikan bahwa kedatangannya menjalankan fungsi koordinasi agar berbagai hambatan-hambatan bisa cair dan upaya pencegahan bisa maksimal. 

"Kami ditugasi pimpinan supaya ada pencegahan yang lebih efektif lagi. Yuk kita benahi, mumpung belum terlanjur," ujar Wahyudi. 

Gubernur Mahyeldi mengapresiasi kedatangan tim dari KPK, ATR/BPN, yang telah memberikan masukan kepada Pemprov Sumbar. 

Utamanya, dalam penanganan aset, pemeliharaan danau-danau, dan pantai yang ada di Sumbar dalam pemanfaatan untuk kegiatan masyarakat. 

"Alhamdulillah untuk kehadiran tim yang memberikan masukan, wawasan dan bimbingan kepada kita," ujar Mahyeldi.

Menurut Mahyeldi, dengan masukan tersebut dapat menjadi panduan bagi kita dalam melakukan kegiatan-kegiatan di Sumatera Barat. 

"Sekaligus beliau juga mengingatkan untuk patuh terhadap perundang- undangan," sambung Mahyeldi. 

Mahyeldi berharap Pemerintahan Provinsi Sumbar dan pemerintahan kabupaten (Pemkab) dan kota akan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan. 

"Karena kita sebagai negara hukum peraturan perundangan akan menjadi panglima atau acuan di dalam tindak pemerintahan dan kehidupan masyarakat," ujar  Mahyeldi. (TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved