Ikuti Cara E-Paspor atau Paspor Elektronik secara Online, Lengkapi Data Diri

HINGGA kini paspor adalah dokumen yang harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara.

Editor: Emil Mahmud
tribunnews
Ilustrasi: Paspor 

HINGGA kini paspor adalah dokumen yang harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara.

Sebagaimana dikutip imigrasi.go.id, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap dibandingkan dengan paspor biasa.

Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan.

Paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor saja.

Sedangkan, paspor elektronik memuat data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya.

Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai.

Dengan adanya data biometrik pada chip tersebut, paspor elektronik lebih sulit dipalsukan.

Baca juga: Cara Perpanjang dan Bikin Paspor Baru, Catat Syarat dan Dokumen

Syarat untuk pengurusan paspor adalah dengan menyiapkan KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan didukung oleh dokumen akta lahir/buku nikah/ijazah asli beserta foto copy.

Bagi pengguna paspor lama, Anda bisa langsung membawa paspor untuk diganti dengan paspor elektronik.

Cara Buat E-Paspor atau Paspor Elektronik secara Online

1. Anda bisa download aplikasi Layanan Paspor Online atau mengakses laman https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan/;

Untuk sementara, aplikasi belum tersedia di App Store untuk smartphone berbasis ios.

2. Masukkan username, password, NIK, Nomor Telepon, Email, dan Alamat, dan klik daftar;

3. Periksa email masuk;

Akan ada email konfirmasi akun dari Direktorat Jenderal Imigrasi (pendaftaran.paspor@imigrasi.go.id) kamu bisa klik aktivasi untuk mengaktifkan akunmu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved