RUU IKN Sudah Disahkan Jadi UU, Ketum Partai Ummat Sebut Diketok Palu Tanpa Kajian Mendalam

Menurut Ketua Umum DPP Partai Ummat, Ridho Rahmadi, RUU IKN diketok palu menjadi UU tanpa kajian mendalam.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Ketua Umum DPP Partai Ummat, Ridho Rahmadi berada di antara Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais (kiri) dan Sekretaris DPW Partai Ummat Sumbar Apris, Rabu (19/1/2022). 

Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita IKN Nusantara disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemdasus IKN, tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara.

7. Kepala Otorita Ditunjuk Presiden Tidak Lewat Pilkada

Sebagaimana bunyi Pasal 9 UU IKN, nantinya, Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk oleh Presiden, dibantu seorang Wakil Kepala Otorita.

Jabatan itu setingkat menteri yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN bakal memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Presiden dapat memberhentikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita sewaktu-waktu sebelum masa jabatan keduanya berakhir.

Mengacu Pasal 10 Ayat (3) UU IKN, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden selambat-lambatnya 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

Adapun menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.

Bagaimana seandainya presiden tak memberikan tanda tangan?

UU itu akan tetap berlaku 30 hari pasca pengesahan di DPR.

Dengan ketentuan tersebut, UU IKN diundangkan paling lambat 18 Februari 2022. Artinya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat presiden selambat-lambatnya 18 April 2022.

Dengan mekanisme ini, maka IKN Nusantara tidak akan menggelar pemilihan kepala daerah. IKN hanya akan melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu untuk memilih anggota DPR, serta DPD.

8. Bagaimana pemindahan ASN?

Pemindahan ASN UU IKN juga mengatur tentang pemindahan lembaga negara ke ibu kota baru beserta mobilisasi aparatur sipil negara (ASN).

Pasal 22 UU IKN menyebutkan, lembaga negara berpindah secara bertahap mengikuti Rencana Induk IKN Nusantara.

Pemerintah pusat nantinya juga akan menentukan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan ASN yang tidak dipindahkan kedudukannya ke IKN Nusantara.

Kemudian, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional yang akan berkedudukan di IKN Nusantara ditentukan berdasarkan kesanggupan masing-masing perwakilan organisasi/lembaga tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan ini akan diatur melalui peraturan presiden.

9. Mengatur Pembiayaan Proyek Pemindahan Negara

Seperti pernah diungkap Presiden Joko Widodo, pemindahan ibu kota setidaknya akan menelan anggaran hingga Rp 501 triliun.

Skema pembiayaan proyek pemindahan ibu kota negara diatur dalam UU IKN.

Pasal 24 Ayat (1) UU itu menyebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara bisa berasal dari dua sumber, yakni: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan bahwa alokasi pendanaan dilakukan dengan dua mekanisme, yakni: Berpedoman pada Rencana Induk IKN Nusantara dan/atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU.

RUU IKN disahkan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pemimpin Rapat Paripurna menanyakan kepada seluruh fraksi terkait persetujuan RUU IKN menjadi UU.

"Saya tanya kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi UU?" kata Puan.

"Setuju," jawab mayoritas para Anggota Dewan di ruang rapat.

Sebelum disahkan, Pantia Khusus (Pansus) RUU IKN yang terdiri dari DPR dan Pemerintah telah melakukan konsultasi publik ke beberapa ahli sejak akhir tahun lalu.

Namun, jauh sebelumnya rencana pemindahan IKN telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2019 lalu.

Sejak disampaikan oleh Presiden Jokowi, Kementerian terkait telah melakukan konsultasi internal, penyiapan kajian-kajian, rapat koordinasi hingga sidang kabinet di Istana Negara sebelum disampaikan ke DPR RI melalui Surat Presiden beserta RUU IKN pada September 2021.

Sejak diserahkan pada September lalu, RUU IKN baru dibahas dalam Pansus pada Desember 2021.

Artinya, RUU IKN menjadi salah satu aturan yang dibahas cukup singkat di DPR RI yakni kurang dari 2 bulan.

UU IKN sendiri terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Poin-poin Penting dalam UU Ibu Kota Negara: Kapan ASN Dipindah Hingga dari Mana Uang Pembangunan IKN

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved