Penertiban di Pantai Padang
Pedagang Bongkar Sendiri Tempat Jualan di Pantai Muaro Lasak Padang Sebelum Dibongkar Satpol PP
Penertiban pedagang dilakukan di Pantai Muaro Lasak, Padang, Sumatera Barat, Kamis (20/1/2022).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
"Itu tidak diperbolehkan dari dahulu," katanya.
Selain itu pelaku usaha juga dilarang berjualan di trotoar.
"Jika masih ada pedagang-pedagang yang berjualan di trotoar akan kita ingatkan agar tidak menggunakannya untuk berusaha," ujarnya.
Trotoar adalah area publik dan tempat orang berjalan kaki.
"Tidak boleh dihambat-hambat," ujarnya.
Jika ada pelaku usaha yang telah diingatkan masih juga melanggar akan dilakukan upaya penertiban.
"Akan kita lakukan tindakan sesuai Perda. Karena secara keseluruhan tidak boleh berjualan dari pagi sampai malam di trotoar," katanya.
Ia mengatakan, ada lokasi yang dikecualikan atau dikhususkan untuk dapat dipergunakan sebagai lokasi berjualan.
"Kawasan yang diperbolehkan dengan aturan jam di atas pukul 15.00 WIB seperti di Pasar Raya, itu ada Perwako-nya," katanya.
Namun, di luar hal itu tidak ada yang diperbolehkan untuk berjualan menggunakan fasilitas umum.
"Silahkan berjualan di tempat-tempat yang aman dan tidak mengganggu akses lalu lintas serta orang," katanya.(*)