Penertiban di Pantai Padang
Pedagang Bongkar Sendiri Tempat Jualan di Pantai Muaro Lasak Padang Sebelum Dibongkar Satpol PP
Penertiban pedagang dilakukan di Pantai Muaro Lasak, Padang, Sumatera Barat, Kamis (20/1/2022).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM- Penertiban pedagang dilakukan di Pantai Muaro Lasak, Padang, Sumatera Barat, Kamis (20/1/2022).
Pantauan TribunPadang.com, sejumlah pedagang tampak membongkar sendiri tempat mereka mencari nafkah sebelum dibongkar Satpol PP Padang.
Terlihat sejumlah pedagang membongkar kayu dan bambu yang sebelumnya digunakan untuk melayani pembeli.
Baca juga: BREAKING NEWS: Penertiban Kawasan Pantai Muaro Lasak, Pedagang Bongkar Sendiri Tenda dan Lapak
Kayu dan bambu yang sudah dibongkar dikumpulkan di satu tempat.
Terlihat sejumlah petugas Satpol PP juga membantu proses pembongkaran yang dilakukan oleh pedagang.
Penertiban pedagang kaki lima ini dilakukan Satpol PP dan Dinas Perdagangan Padang.
Pantauan TribunPadang.com terlihat petugas kepolisian dari Polsek Padang Barat, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Selain itu juga terlihat petugas dari Dinas Pariwisata Kota Padang dalam kegiatan pembongkaran ini.
Baca juga: Sampah Muncul Lagi di Pantai Muaro Lasak Padang, Air Laut di Bibir Pantai Berwarna Hitam
Baca juga: Sempat Bersih Beberapa Hari Pantai Muaro Lasak Padang Kembali Dipenuhi Sampah Plastik hingga Batok
PKL yang ditertibkan adalah pedagang yang berada di atas batu grip atau batu pemecah ombak.
Selain itu, pedagang yang melewati batu grip ke arah kawasan bibir pantai juga ditertibkan.
Saat ini banyak pedagang menempati kawasan pantai yang berdekatan langsung dengan bibir pantai di kawasan Pantai Padang.
Pedagang meletakkan kursi hingga meja untuk ditempati oleh pengunjung di kawasan tepi pantai.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim, mengatakan penertiban kawasan Pantai Padang sesuai dengan aturan yang telah disepakati sebelumnya.
"Bahwa Pantai Padang itu tidak boleh ada tenda ceper, tidak ada boleh ada pedagang yang berjualan di pantai. Itu akan kita sesuaikan lagi dengan aturan yang telah ada sebelumnya," katanya.
Pedagang tidak boleh berjualan di bagian sisi barat atau bagian yang menutup pantai.
"Itu tidak diperbolehkan dari dahulu," katanya.
Selain itu pelaku usaha juga dilarang berjualan di trotoar.
"Jika masih ada pedagang-pedagang yang berjualan di trotoar akan kita ingatkan agar tidak menggunakannya untuk berusaha," ujarnya.
Trotoar adalah area publik dan tempat orang berjalan kaki.
"Tidak boleh dihambat-hambat," ujarnya.
Jika ada pelaku usaha yang telah diingatkan masih juga melanggar akan dilakukan upaya penertiban.
"Akan kita lakukan tindakan sesuai Perda. Karena secara keseluruhan tidak boleh berjualan dari pagi sampai malam di trotoar," katanya.
Ia mengatakan, ada lokasi yang dikecualikan atau dikhususkan untuk dapat dipergunakan sebagai lokasi berjualan.
"Kawasan yang diperbolehkan dengan aturan jam di atas pukul 15.00 WIB seperti di Pasar Raya, itu ada Perwako-nya," katanya.
Namun, di luar hal itu tidak ada yang diperbolehkan untuk berjualan menggunakan fasilitas umum.
"Silahkan berjualan di tempat-tempat yang aman dan tidak mengganggu akses lalu lintas serta orang," katanya.(*)