Berita Padang
Berbekal Sertifikat Pelatihan Kecantikan, Wanita Muda di Padang Nekat, Buka Praktik Layaknya Dokter
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan seorang wanita yang diduga dokter palsu atau gadungan di Kota Padang, Provinsi Sumatera
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan seorang wanita yang diduga dokter palsu atau gadungan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku ini diketahui berinisial PR (24) yang diamankan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar baru-baru ini.
Hasil identifikasi pihak kepolisian, diketahui seorang berinisial PR (24), yakni berjenis kelamin wanita diduga sebagai dokter atau melakukan kegiatan praktik sebagai tenaga kesehatan yang tidak memiliki izin.
PR diamankan oleh Tim Ditkrimsus Polda Sumbar di wilayah Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumbar, pada Selasa (18/1/2022) lalu.
"Terduga Pelaku (PR) diamankan pada saat tengah berada di tempat prakteknya di kawasan Gunung Pangilun," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, di Padang, Rabu (19/1/2022).
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat adanya kegiatan praktek dokter yang seolah-olah pelaku adalah seorang dokter.
"Pelaku melakukan kegiatan praktek seolah-olah adalah tenaga kesehatan yang telah memiliki izin di toko atau studio kecantikan inisial PY dengan pemiliknya adalah PR," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Baca juga: Pindah ke Parkiran Barat Pasar Pusat Kota Padang Panjang, Pelaku Usaha Sol Sepatu Harap Omzet Naik
Sedangkan, pelaku inisial PR bukanlah seorang tenaga kesehatan. Setelah didapati informasi tersebut, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Sumbar.
Pihaknya berhasil menemukan alat-alat yang seharusnya digunakan oleh dokter sesungguhnya. Namun, alat itu digunakan oleh pelaku, yang tidak memiliki izin.
"Pelaku ini hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dari salah satu tempat pelatihan tertanggal 26 Juli 2016," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Sertifikat tersebut menyatakan bahwa PR terdaftar telah mengikuti kursus di BEA dan sertifikat tertanggal 23 Mei 2017 mengikuti kursus Basic Lengkap Sulam Alis dan Bibir.
Kini pelaku telah diamankan, dan diminta bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya.
Beberapa lembar sertifikat pelatihan, HP, bungkus jarum jahit medis, bungkus pisau bedah medis, dan impus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox jadi barang bukti yang diamankan kepolisian.
Selain itu, juga disita 74 buah jarum single use needle, 67 buah jarum suntik 1 cc/1mm dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan pemotong medis lainnya.
Baca juga: Capaian Vaksinasi di Pariaman Diklaim Sudah 81,9 Persen, ASN Diminta Bawa 2 Warga untuk Divaksin

Baca juga: Kasat Pol PP Padang Ingin Perempatan Lampu Merah, Dibebaskan dari Pengemis, Anjal, dan Pekerja Seni
"Barang bukti lainnya berupa 21 lembar surat pernyataan tindakan untuk model costumer dimple yang telah ditandatangani PR dan masing-masing pasien, serta 22 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple kosong," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.