Soal Minyak Goreng Mahal : Lakukan Operasi Pasar, dan Kemendag Diminta Intervensi Pengusaha CPO

Melambungnya harga minyak goreng yang mahal kiranya mendesak untuk dicarikan jalan keluarnya, sekaligus menstabilkan harga pasaran sebelum terjadi lon

Editor: Emil Mahmud
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi: Pedagang Minyak Goreng melayani pembeli 

Hal tersebut dilakukan Kemendag setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng.

Menurut Lutfi, sebelumnya Kemendag telah menyalurkan minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ke ritel modern, kini akan diperluas melalui pasar tradisional dan tetap melaksanakan operasi pasar.

Baca juga: Soal Larangan Peredaran Minyak Goreng Curah, Pengamat: Jangan Hambat Konsumen dan Pelaku Usaha Mikro

"Kami memastikan stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau, sehingga masyarakat dapat memperoleh minyak goreng di semua pasar baik ritel modern maupun di pasar tradisional,” ujar Lutfi, Selasa (4/1/2022).

Lutfi menyebuy, penyediaan minyak goreng kemasan sederhana merupakan respon pemerintah terhadap kenaikan harga minyak goreng belakangan ini.

Untuk memastikan keberlanjutan ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter, pemerintah akan menggunakan instrumen subsidi yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

Baca juga: Pasar Murah di Kota Padang, 20 Ribu Liter Minyak Goreng Digalang Dinas Perdagangan, dan Apical

“Pemerintah, di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian akan menggunakan dana pengelolaan BPDP KS untuk kebutuhan pangan, khususnya dalam rangka menstabilkan harga minyak goreng,” ujar Lutfi.

Di samping itu, kata Lutfi, Kementerian Perdagangan telah melakukan koordinasi dengan produsen dan distributor, serta pemerintah daerah memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional sehingga tidak terjadi kelangkaan di pasar.

“Kami juga meminta Pemerintah Daerah, khususnya dinas yang membidangi perdagangan untuk melakukan operasi pasar minyak goreng di wilayah masing-masing, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” paparnya.

Baca juga: LINK Pendaftaran SNMPTN 2022, Pastikan Sudah Registrasi LTMPT untuk Siswa Mulai 10 Januari

“Stabilitas harga pangan menjadi perhatian serius pemerintah. Tidak hanya minyak goreng, tetapi juga barang kebutuhan pokok lainnya. Stabilitas harga merupakan mandat yang diamanahkan Presiden yang kami laksanakan dengan sungguh-sungguh agar masyarakat bisa menikmati harga yang wajar,” ujar sambungnya.

Kenaikan harga minyak goreng saat ini dipengaruhi harga crude palm oil (CPO) dunia yang naik menjadi 1.340 dolar AS per MT.

Kenaikan harga CPO ini menyebabkan harga minyak goreng ikut naik cukup signifikan.

Pantauan Kementerian Perdagangan per 3 Januari 2022, harga minyak goreng curah sebesar Rp17.900 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp18.500 per liter, dan minyak goreng premium sebesar Rp20.300 per liter.

Pemerintah Perlu Berlakukan Aturan DMO untuk Kendalikan Harga Minyak Goreng

Pemerintah diminta menerapkan kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk perusahaan minyak goreng, sebagai upaya mengendalikan harga komoditas tersebut. 

"Pemerintah harus mewajibkan pengusaha minyak goreng untuk menerapkan pasok domestik atau DMO," kata Anggota Komisi VI DPR Amin Ak saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved