PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 14 Hari Mulai 4-17 Januari 2022, Level 3 Turun Jadi 11 Daerah

Pemerintah kembali melanjutkan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luar Jawa-Bali hingga 17 Januari mendatang.

Editor: afrizal
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Covid-19 Varian Omicron. 

TRIBUNPADANG.COM- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luar Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 17 Januari 2022 mendatang.

Seiring dengan terkendalinya pandemi, tidak ada kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (03/01/2022) siang, di Kantor Presiden, Jakarta.

“Walaupun situasinya seluruhnya tadi disampaikan juga terkendali, (PPKM luar Jawa-Bali) akan diperpanjang 14 hari, yaitu tanggal 4 sampai dengan 17 Januari,” ujar Airlangga.

Baca juga: Sumatera Barat Termasuk 7 Daerah yang Belum Capai Target 70 Persen Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

Baca juga: Kemenkes Antisipasi Kasus Omicron, Budi Gunadi Sadikin: Perkuat Aspek SDM, Alkes, dan Farmasi

Seiring dengan terkendalinya pandemi, tidak ada kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.

Sedangkan jumlah kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM Level 1 meningkat dari 191 menjadi 227 daerah, kemudian Level 2 menurun dari 169 ke 148 daerah dan Level 3 menurun dari 26 menjadi 11 daerah.

"Dari segi penanganan COVID-19 seluruhnya di level 1, namun responsnya masih ada yang terkait dengan vaksinasi yang masih di bawah 70 persen, dan juga tingkat tergantung daripada responsnya," imbuh Airlangga.

Dalam keterangan persnya, Menko Ekon juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah bersiap untuk melaksanakan vaksinasi dosis lanjutan atau booster yang direncanakan akan dimulai pada awal tahun ini.

"Akan ada direvisi, baik Peraturan Menteri Kesehatan maupun PP (Peraturan Pemerintah)-nya yang sedang disiapkan. Ini diharapkan akan segera dimulai," ujarnya.

Airlangga menambahkan, pemerintah menyiapkan dua opsi pelaksanaan vaksinasi yaitu melalui skema program dan mandiri.

“Keppresnya sedang disiapkan. Tetapi opsi itu tetap ada, di mana opsi yang berbasis PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan program dan mandiri. Opsinya ada, nanti pelaksanaannya tergantung dari kebutuhan terhadap vaksin tersebut,” ujarnya.

Vaksin booster tersebut rencana akan dimulai pelaksanaannya pada 12 Januari 2022 dan diberikan kepada golongan orang dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO.

Vaksin Booster ini akan diberikan kepada kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria 70 % vaksin dosis pertama dan 60 % vaksin dosis kedua.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menambahkan, saat ini ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tersebut.

Vaksin booster ini akan diberikan dengan jangkau waktu di atas 6 buan setelah dosis kedua.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved