Terkendala Pandemi Covid-19, DPRD Sumbar Hanya Rampungkan Enam Perda Sepanjang 2021
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar berhasil merampungkan enam peraturan daerah (Perda) sepanjang 2021. Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syaf
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar berhasil merampungkan enam peraturan daerah (Perda) sepanjang 2021.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar mengatakan sepanjang 2021 ada 12 Ranperda yang masuk Propemperda.
"Namun yang betul-betul tuntas hanya 6 Ranperda, 4 masih dalam pembahasan, dua lagi diluncurkan tahun depan atau ada yang diperbaiki kembali atas permintaan Mendagri," ungkap Irsyad Syafar.
Baca juga: Anggota DPRD Sumbar Curigai SKPD Bermain Anggaran, Program Tahun 2021 Banyak tak Terlaksana
Baca juga: Anggota DPRD Sumbar Fraksi PKS Rinaldi Dikabarkan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan
Irsyad Syafar menuturkan ada sejumlah kendala yang menyebabkan jumlah Perda yang tuntas hanya separuh.
Pada 2021 ini, kata dia, ada Ranperda pertangungjawaban gubernur sebelumnya.
"Itu yang tidak ada di tahun-tahun sebelumnya," ujar Irsyad Syafar.
Baca juga: DPRD Sumbar Belum Bahas Kelanjutan Usulan Hak Angket Gubernur Mahyeldi soal Surat Minta Sumbangan
Baca juga: Jawaban Tema 6 Kelas 4 Halaman 17, Bagaimanakah Bunyi Akhir Baris-baris pada Bait Puisi tersebut?
Selain itu, di tahun yang sama juga ada pembahasan Ranperda RPJMD yang menghabiskan waktu cukup banyak.
Lalu, di pertengahan 2021 ini lonjakan kasus Covid-19 juga terjadi sehingga agenda DPRD tidak bisa berlangsung secara normal.
"Baru tiga bulan terakhir agak bisa melaksanakan agenda DPRD nyaris sepeti normal. Semua faktor ini tentu menjadi evaluasi," ujar Irsyad Syafar. (*)